SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyok mahasiswa Universitas Tribhuwana Tungga Dewi (UNITRI) yang berujung meninggal dunia.
Satu dari ketiga pelaku, yakni Jonio Fernandes alias Jover (34), warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, satu tersangka atas nama Jover ditangkap pada 23 Juli 2023.
“Si Jover ini tersangka utama, kita tangkap di Maumere Timur. Jover yang melakukan penusukan atau penikaman sebanyak 4 kali," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga:Breaking News! Megawati Soekarnoputri Resmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya
Sebelumnya, Polres Malang telah menangkap dua pelaku, yakni Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), warga Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dan Yeremias Sigibertus Mayar alias Yeri (30), warga Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Rendi ditangkap pada Tanggal 1 Juli 2023 di wilayah Surabaya, sedangkan Yeri diamankan pada 3 Juli 2023 saat akan kabur ke luar negeri.
“Kami dibantu Polres Malaka, NTT. Yeri kita tangkap karena berniat kabur ke luar negeri. Kita sergap di perbatasan, Yeri ketika itu bersumbunyi dalam mobil beserta keluarganya,” ungkapnya.
Riski mengungkapkan, peran Rendi dan Yerri melakukan pemukulan terhadap korban. "Rendi yang meneriaki korban pertama kali saat meninggalkan lokasi acara syukuran," katanya.
Polisi sempat melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Jover yang ada di Gresik. Petugas menemukan barang bukti pisau.
Baca Juga:Breaking News! 10 Remaja Ditangkap Buntut Tawuran Maut di Mustikajaya
AKP Wahyu Riski mengungkapkan, peristiwa terjadi pada 24 Juni 2023 sekira pukul 23.45 wib di sebuah kedai kopi kampung atau kafe di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Motifnya karena spontanitas, melakukan penganiayaan dan menusuk korban menggunakan pisau sepanjang 50 centimeter. Barang bukti pisau kita temukan dirumah kontrakan milik tersangka diwilayah Gresik,” katanya.
Aksi tersebut diawali acara syukuran oleh tiga mahasiswi asal NTT yang telah melakukan perkuliahan.
“Diawali syukuran di kafe pada pukul 20.00 wib, awalnya kegiatan itu lancar. Para peserta yang ikut syukuran banyak yang mengkonsumsi minuman keras. Akhirnya banyak yang emosi, tidak bisa dikendalikan. Kemudian korban dan satu temannya berniat pulang mendahului pergi,” kata Riski.
Namun, saat korban akan mengambil motor di parkiran untuk pulang korban melewati gerombolan para pelaku.
“Awalnya diawali korban menggeger sepeda motor, pelaku tidak terima sehingga terjadi perkelahian. Satu tersangka melakukan penusukan dengan pisau sepanjang 50 centimeter. Dari hasil otopsi inilah, luka tusuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. "Kemudian untuk Jover kita jerat pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara,” katanya.