Suami-Istri Asal Jember Nekat Beli Barang di Pasar Pakai Uang Palsu, Langsung Dibekuk Polisi

Sepasang suami istri asal Kabupaten Jember Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tepergok mengedarkan uang palsu.

Muhammad Taufiq
Senin, 25 Juli 2022 | 17:05 WIB
Suami-Istri Asal Jember Nekat Beli Barang di Pasar Pakai Uang Palsu, Langsung Dibekuk Polisi
Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraMalang.id - Sepasang suami istri asal Kabupaten Jember Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tepergok mengedarkan uang palsu.

Tersangka ini yakni berinisial EN (33) dan suaminya MS (43) warga Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. Keduanya mengedarkan uang palsu di Pasar Desa Umbulsari.

Keduanya kini sudah diamankan. Keduanya ini mengedarkan dengan cara membeli barang menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun aksi mereka ketahuan pedagang.

Seperti dijelaskan Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, tersangka pengedar uang palsu tersebut melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu namun salah seorang pedagang curiga terhadap lembar pecahan terbesar rupiah tersebut.

Baca Juga:Weladalah! Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 7 Miliar Ditemukan di Gudang Farmasi Dinkes Jember

"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.

Ia mengatakan aparat kepolisian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan kedua tersangka, selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.

"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu,? Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu (Rp1,4 juta) sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.

Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.

Baca Juga:Kronologi Konser Ustaz Hanan Attaki Ditolak: Panitia Rencanakan Pindah Lokasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini