Malaysia Resmi Mencabut Aturan Hukuman Mati, Beri Kesempatan Bertaubat

Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib atas keyakinan, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:26 WIB
Malaysia Resmi Mencabut Aturan Hukuman Mati, Beri Kesempatan Bertaubat
Ilustrasi Bendera Malaysia [istimewa]

SuaraMalang.id - Pemerintah Malaysia mencabut aturan hukuman mati dan akan mencari alternatif hukuman lain sebagai pengganti.

Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengatakan, bahwa setiap manusia masih memiliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.

Ia berterimakasih kepada para pakar, aktivis HAM Malaysia dan semua masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi selama ini.

"Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang keras hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), ia dapat dijatuhi hukuman mati dan dibiarkan hidup. dikirim ke tiang gantungan," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:Hukuman Mati di Malaysia Resmi Dihapus, Diganti Sesuai Kebijakan Pengadilan

Dijelaskannya, hukuman mati tidak akan lagi wajib dan hakim tidak akan lagi terikat oleh istilah yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan seperti kasus perdagangan narkoba.

Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib atas keyakinan, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan. 

Ismail berharap, keputusan mencabut aturan hukum mati tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang terlibat kejahatan berat untuk bertaubat.

Dia ingin hukuman di Malaysia terus ramah terhadap pelaku kejahatan dan memberikan edukasi agar mereka bertaubat. Menurutnya, menjadi orang baik adalah manusiawi.

Ia mengaku pihaknya berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada.

Baca Juga:Edarkan Puluhan Kilogram Sabu, 4 Perempuan di Medan Diancam Hukuman Mati

"Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib dengan hukuman seumur hidup itu," pungkas PM Malaysia Ismail Sabri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini