SuaraMalang.id - Otoritas Singapura menjatuhkan hukuman mati kepada Nagaenthran Dharmalingam (34) warga asal Malaysia. Dharmalingam terbukti menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 42 gram.
Dia menjalani hukuman gantung pada Rabu (27/4/2022) waktu setempat, setelah beberapa pengajuan banding dan permohonan grasinya dengan alasan menyandang disabilitas intelektual ditolak.
Para pengacaranya dan aktivis sebelumnya mengatakan bahwa Nagaenthran memiliki IQ 69, nilai yang tergolong ke dalam disabilitas intelektual.
Namun Biro Narkotika Pusat Singapura mengatakan dalam pernyataannya bahwa tindakan Nagaenthran adalah "keputusan yang disengaja, terarah dan diperhitungkan", dan menegaskan lagi temuan pengadilan bahwa "dia tahu apa yang dia lakukan".
Baca Juga:Malaysia Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan, Indonesia Kapan?
Kejaksaan Agung mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa Nagaenthran diberi pengadilan yang adil dan telah "mendapatkan hak bandingnya dan hampir setiap cara lainnya menurut undang-undang selama sekitar 11 tahun".
Kasus itu menarik perhatian internasional. Sekelompok pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan para aktivitas HAM mendesak Singapura mengganti hukuman matinya.
Uni Eropa dan Amnesti Internasional menyebut hukuman itu "tidak manusiawi" dan mendesak Singapura memberlakukan moratorium eksekusi.
Pemerintah Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah penyelundupan narkoba dan sebagian besar penduduknya mendukung hukuman itu.
Penyelundup narkoba asal Malaysia lainnya, Datchinamurthy Kataiah, akan dieksekusi pada Jumat.
Baca Juga:Berkedok SOTR, Empat Pemuda Pesta Narkoba di Muara Angke
Sumber: Reuters