Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi

Pimpinan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 17:05 WIB
Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual berinisial JE usai menjalani sidang perdana di PN Malang Kelas IA, Rabu (16/2/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Sidang lanjutan agendanya ada pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam agenda yang dijadwalkan Rabu (23/2/2022) pekan depan.

"Saksi termasuk saksi korban," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan fakta persidangan hanya satu korban saja yang menjadi pelapor atau korban.

"Di fakta persidangan korban yang diajukan satu orang inisial SDS," ujarnya.

Baca Juga:Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejaksaan

Dalam agenda sidang selanjutnya, kata Indarto, akan dilakukan secara tertutup. Sidang akan terbuka untuk publik hanya saat agenda putusan atau vonis nantinya.

"Kalau perkara asusila harus dilakukan secara tertutup. Jadi kami sampaikan tindak pidana JE perkara asusila dalam ketentuannya diatur dalam pidana berita acara harus dilakukan secara tertutup. Di UU Perlindungan Anak juga harus tertutup. Hanya saat " tutur dia.

Sementara itu, kata Indarto, majelis hakim hingga kini belum ada niatan untuk melakukan penahanan terhadap JE. 

"Sebenarnya kewenangan itu dari setiap pejabat proses hukum. Saya contohkan penyidik mempunyai kewenangan, JPU mempunyai kewenangan, untuk kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim untuk menahan. Sampai saat ini belum ada (rencana penahanan)," tutur dia.

Indarto menambahkan, penahanan terhadap terdakwa itu tujuan utamanya adalah untuk memperlancar pemeriksaan.

Baca Juga:Komnas PA Minta Polisi Usut Tuntas Peran Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia Terkait Dugaan Kasus Kekerasan

"Namun kemudian apakah penahanan itu diperlukan atau tidak, itu sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun perlu diingat kepentingan penahanan ktu adalah ditujukan untuk pemeriksaan. Tujuannya apa? Supaya pemeriksaan berjalan lancar," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini