Sidang Lanjutan Praperadilan JE Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI, Dua Saksi Ahli Soroti Hasil Visum

Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya forensik, Rabu (19/1/2022), yakni dari Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya Abdul Azis dan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Januari 2022 | 00:12 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan JE Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI, Dua Saksi Ahli Soroti Hasil Visum
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan praperadilan JE tersangka kasus dugaan pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Sidang lanjutan praperadilan JE, tersangka kasus dugaan pencabulan pada SDS, alumni SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur menghadirkan dua saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya forensik, Rabu (19/1/2022), yakni dari Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya Abdul Azis dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Profesor Nur Basuki Winarno.

Sidang ini dipimpin Hakim tunggal Martin Ginting.

Abdul Azis mengatakan durasi visum et repertum dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu pekan setelah kejadian, sebab untuk memastikan keotentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.

Baca Juga:Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI

"Maksimal satu minggu (setelah kejadian) kalau tidak ada komplikasi," katanya seperti diberitakan Antara.

Ia melanjutkan, fungsi dari visum et repertum untuk mengetahui beberapa kondisi alat kelamin. Apakah alat kelamin itu melakukan hubungan seksual dengan kekerasan atau memang alat kelamin itu kerap melakukan aktivitas hubungan seksual.

Sementara ahli hukum dair Universitas Airlangga, Profesor Nur Basuki Winarno menerangkan hasil visum et repertum dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila memiliki relevansi dengan perkara tersebut.

Dijelaskannya, terdapat perdebatan terkait hasil visum digolongkan sebagai bukti surat atau masuk dalam kategori alat bukti keterangan ahli.

Menurutnya, penyidik harus memilih salah satu di antara keduanya karena hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk maupun alat bukti lain.

Baca Juga:Pendiri SMA SPI Kota Batu, Tersangka Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan Gugat Polda Jatim

"Boleh salah satu (dijadikan alat bukti), namun tidak boleh dua-duanya," kata dia.

Soal dugaan kejadian pencabulan yang diklaim dilakukan pada 2008 hingga 2018 namun baru dilakukan visum pada 2021, ahli menegaskan bahwa hasil visum itu sudah tidak memiliki relevansi.

"Kalau (visum) dibuat dalam durasi tempo yang jauh (dengan kejadian) maka visum itu tidak ada relevansinya," kata ahli.

Namun, untuk menentukan relevan atau tidaknya hasil visum itu yang menentukan adalah hakim, termasuk hakim dalam perkara praperadilan.

Menurut Basuki, dalam sidang praperadilan, hakim yang akan menguji hasil visum itu memiliki relevansi untuk dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana.

"Untuk mencari hubungan klausal sebab akibat, praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik," tandas ahli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini