Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI

Sidang praperadilan kedua yang diajukan tersangka dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar kemarin, Senin (17/01/2022).

Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Januari 2022 | 09:55 WIB
Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Sidang praperadilan kedua yang diajukan tersangka dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar kemarin, Senin (17/01/2022).

Dalam sidang itu tersangka JE selaku pemohon tidak hadir dan diwakilkan kepada penasihat hukumnya. Sidang dipimpin Martin Ginting sebagai Hakim Tunggal. Dalam sidang itu, Kapolda Jawa Timur sebagai termohon menolak semua dalil pra peradilan JE.

Perwakilan dari Tim Bidkum Polda Jatim AKBP Indah menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE dengan menyampaikan sejumlah fakta hukum termasuk alat bukti yang telah dianggap sah sesuai sejumlah aturan.

"TersangkabJE sebagai pemohon, tidak bisa membuktikan dalil pertama mengenai penetapan tersangka yang hanya didasari pernyataan atau pengakuan korban saja," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga:Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim

"Sementara kami (pihak Polda Jatim), bisa membantah dalil itu dengan bukti valid," kata Indah menegaskan.

Indah mengatakan kalau pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya dengan alasan tidak ada satu pun saksi yang mengetahui perbuatan persetubuhan atau pencabulan.

"JE sebagai pemohon menganggap keterangan sebanyak 22 orang saksi itu tidak bisa dijadikan alat bukti," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.

"Perlu dipahami, perbuatan cabul atau kekerasan seksual itu privasi, dan sesuai fakta hukum yang ada, tidak pernah ada saksi lain selain pelaku dan korban," kata Indah.

Nota jawaban Kapolda Jatim, dibacakan Indah menegaskan, peristiwa itu memang terjadi karena ada kesesuaian alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Baca Juga:Pendiri SMA SPI Kota Batu, Tersangka Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan Gugat Polda Jatim

"Dalil pemohon ini bertentangan dengan keputusan MK nomor 65/PUU/VIII/2010 bahwa testimonium tidak bisa ditolak dalam pemberian keterangan saksi," ujarnya.

Meski kondisi psikologis korban mulai pulih, masih kata Indah, karena ada kesesuaian alat bukti keterangan saksi, surat pemeriksaan fisik atau visum et repertum membuktikan tindakan JE mempengaruhi psikis korban," papar dia.

"Alat bukti saksi sudah susuai dan hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, juga dampak psikologis yang dialami korban itulah yang jadi dalil Polda Jatim bahwa dua alat bukti telah tercukupi," jelas Indah.

Selanjutnya, Indah menyampaikan jika Tim Bidang Hukum Polda Jatim menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil praperadilan dari pihak JE. Karena penyidik Polda Jatim telah memenuhi kewajibannya dalam mengumpulkan dua alat bukti.

"Dalam penetapan JE menjadi tersangka sudah melalui prosedur sesuai aturan. Jadi kami kami memohon kepada Ketua Pengadilan PN Surabaya menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon yang menganggap penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum, katanya.

Sementara itu, mengenai proses persidangan ini, tiga orang yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum JE saat dikonfirmasi seuasi persidangan menolak memberikan keterangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak