Berkas JE Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Segera Disidang di Malang

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara JE telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu, pada 31 Januari 2021.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 10:00 WIB
Berkas JE Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Segera Disidang di Malang
Ilustrasi kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara JE dinyatakan lengkap atau P-21. Pendiri SMA SPI Kota Batu itu bakal segera menjalani persidangan terkait dugaan kasus kekerasan seksual.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara JE telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu, pada 31 Januari 2021.

"Sidang kasus JE akan dilaksanakan sesuai tempat kejadian, karena Kota Batu belum memiliki pengadilan, maka sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang," jelasnya seperti diberitakan Suarajatimpost.com, Kamis (3/2/2022)

Fathur belum mengetahui detail terkait kapan persisnya JE akan menjalani sidang perdananya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, lanjut dia, masih menyusun surat dakwaan.

Baca Juga:Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim

"Tersangka JE saat ini belum dilimpahkan ke PN, karena masih pembuatan surat dakwaan," imbuhnya.

Ditambahkan Fathur, Bos SMA SPI itu disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI dan/ atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP. 

Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Nasional (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut.

"Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JE. Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional," katanya.

Baca Juga:Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini