Berkas JE Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Segera Disidang di Malang

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara JE telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu, pada 31 Januari 2021.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 10:00 WIB
Berkas JE Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Segera Disidang di Malang
Ilustrasi kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara JE dinyatakan lengkap atau P-21. Pendiri SMA SPI Kota Batu itu bakal segera menjalani persidangan terkait dugaan kasus kekerasan seksual.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara JE telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu, pada 31 Januari 2021.

"Sidang kasus JE akan dilaksanakan sesuai tempat kejadian, karena Kota Batu belum memiliki pengadilan, maka sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang," jelasnya seperti diberitakan Suarajatimpost.com, Kamis (3/2/2022)

Fathur belum mengetahui detail terkait kapan persisnya JE akan menjalani sidang perdananya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, lanjut dia, masih menyusun surat dakwaan.

Baca Juga:Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim

"Tersangka JE saat ini belum dilimpahkan ke PN, karena masih pembuatan surat dakwaan," imbuhnya.

Ditambahkan Fathur, Bos SMA SPI itu disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI dan/ atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP. 

Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Nasional (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut.

"Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JE. Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional," katanya.

Baca Juga:Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak