SuaraMalang.id - Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono kembali diperiksa KPK di Mapolresta Probolinggo, Senin (11/10/2021). Selain sekda, ada 10 orang saksi lain turut diperiksa terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan itu mengutip dari TIMESIndonesia jaringan Suara.com, Senin.
Belasan saksi yang diperiksa penyidik KPK, rinciannya yakni Hendri Purnomo (perangkat desa), Hapsoro Widyonondo Sigid (notaris), Sugito (anggota DPRD fraksi NasDem), Pudjo Witjaksono (swasta), Dody Nur Baskoro (Kadisnakertrans) dan Sugeng Wiyanto,(Kadisporaparbud).
Selanjutnya ada Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, honorer Dinas PUPR Winata Leo Chandra, Hudan Syarifudin (Kepala BKD), Dedy Isfandi (Kepala Dinas Perikanan), dan Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan).
Baca Juga:Update Kasus Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa Tiga Eks Ajudan Hasan Aminuddin
"Pemeriksaan saksi itu terkait dengan tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang menjerat Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo," imbuh Fikri.
Sejauh ini KPK RI sudah tetapkan 22 tersangka dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Dengan rincian, 4 bertindak sebagai penerima suap dan 18 sebagai pemberi suap. Dua dari 4 penerima suap adalah mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.