SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang memperkenalkan Redivet (Rekam Medis Veteriner). Aplikasi ini diklaim mampu mendeteksi dan mendata persebaran penyakit hewan pertama kali di Jawa Timur.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan serah terima aplikasi Redivet tersebut dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.
Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto mengatakan, serah terima aplikasi ini diwakili oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Malang.
"Adanya aplikasi Redivet ini sangat membantu, terutama untuk pendataan pasien dan pencatatan rekam medis pasien di pusat kesehatan hewan (Puskeswan). Karena selama ini rekam medis pasien masih menggunakan dokumen fisik," kata Wiwid melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka di Kota Malang Jalan Terus Meski Jawa Timur Alami Lonjakan Covid-19
Aplikasi Redivet merupakan aplikasi yang pertama kali di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aplikasi Redivet ini dapat digunakan untuk melihat tren persebaran penyakit yang menyerang hewan terutama hewan peliharaan masyarakat Kota Malang.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispangtan Kota Malang, Sri Winarni mengatakan, tujuan awal dari aplikasi ini sebenarnya untuk mengetahui data penyakit hewan dari pemeriksaan di tempat praktik dokter-dokter hewan yang ada di Kota Malang. Namun penggunaan aplikasi Redivet saat ini diawali terbatas hanya di pusat kesehatan hewan (Puskeswan).
"Harapannya aplikasi Redivet dapat dikembangkan untuk digunakan oleh umum. Sehingga masyarakat dapat ikut andil menggunakan aplikasi Redivet ini, terutama pengaduan masyarakat terkait penyakit yang diderita hewan peliharaan dan atau hewan ternak," tutur Sri Winarni.
Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa, perangkat daerah di Kota Malang tidak boleh membangun aplikasi sendiri-sendiri. Menurutnya, aplikasi yang akan dibangun harus disampaikan kepada Diskominfo Kota Malang terlebih dahulu.
"Saya sudah perintahkan perangkat daerah, tidak boleh membangun aplikasi sendiri-sendiri melalui jasa vendor. Serahkan kepada Diskominfo Kota Malang," ujar Wali Kota Sutiaji.
Baca Juga:Karyawati Korban Penganiayaan Bos Kelab Malam Kota Malang Didampingi 11 Pengacara
Selanjutnya, kata dia, berikan proses bisnis dan datanya agar dikembangkan. Hal ini bagian dari langkah integrasi (aplikasi), sekaligus efisiensi anggaran.
"Maka saya apresiasi dengan telah terbangunnya aplikasi Redivet ini," tutupnya.