SuaraMalang.id - Proses hukum karyawati berinisial MT (36) korban dugaan penganiayaan bos kelab malang di Kota Malang didampingi 11 pengacara. Korban juga telah menjalani visum di rumah sakit setempat.
Kuasa hukum korban, Leo A. Perman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 11 pengacara untuk mendampingi proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota tersebut.
"Kita akan minta agar segera di-BAP (berita acara pemeriksaan), agar penyelesaian perkara ini cepat dan transparan dan akuntabel," katanya, Sabtu (19/6/2021).
Ia melanjutkan, korban juga sudah melakukan visum untuk melengkapi bukti-bukti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor bos kelab malam berinisial J dan satpam kelab malam.
Baca Juga:Selamat! Budi Hermanto Jabat Kapolresta Malang Kota Gantikan Leonardus
"Sudah kami visum dan ada gambarnya kok. Nanti saya kirim. Ini sebagai bukti agar dipercepat oleh polisi untuk mengusut kasus ini," sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, fakta baru juga telah dikumpulkan sebagai upaya hukum. Berdasar penuturan korban, ada ruangan khusus yang dikenal 'ruangan eksekusi' dan menjadi tempat bos kelab malam mengintimidasi karyawannya.
"Jadi yang saya heran itu di sana kok bisa terkenal ada satu ruangan dimana untuk eksekusi, bagi karyawan yang jika ada kesalahan disuruh masuk ke sana, kemudian dilakukan penekanan dan dipaksa mengatakan yang benar padahal dia tidak melakukan," jelasnya.
Pada ruangan itu pula, kliennya MT dianiaya dengan cara dijambak, diinjak-injak, hingga dipukul. Korban dituduh menggelapkan uang dari pemasok minuman kelab malam tersebut.
"Dan di sana bos klub itu mengatakan ke klien kami 'saya bunuh kamu saya kebal hukum, saya tidak mungkin bisa ditahan, saya banyak kenalan polisi' ini yang repot, ini semua didengar oleh semua dan beberapa korban juga pernah dengar," kata dia.
Baca Juga:Detik-detik Video Lansia Nyelonong di Jalan Tertabrak Sepeda Motor di Malang
Kontributor : Bob Bimantara Leander