SuaraMalang.id - Sidang lanjutan permintaan restitusi sebesar Rp 17,5 miliar dari 73 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terhadap lima terpidana menemui jalan buntu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (17/12/2024), kelima terpidana menyatakan menolak tuntutan tersebut dengan alasan bukti yang diajukan tidak kuat.
Kelima terpidana yang menjadi termohon dalam sidang ini antara lain:
- AKP Hasdarmawan
- Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- AKP Bambang Sidik Achmadi
- Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC)
- Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana Arema FC).
Alasan Penolakan Restitusi
Kuasa hukum tiga terpidana dari kepolisian, Aipda Wahyu Hendiantoro dari Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan bahwa tuntutan restitusi tersebut tidak didukung oleh fakta dan alat bukti yang valid.
“Dasar perhitungan restitusi tidak didukung fakta dan alat bukti yang kuat. Selain itu, ketiga anggota kepolisian saat itu sedang menjalankan tugas mengamankan pertandingan dan tindakan mereka dilindungi undang-undang,” ujar Aipda Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa Polri telah memberikan santunan kepada seluruh korban tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Rincian santunan yang diberikan Polri meliputi:
- 135 keluarga korban meninggal dunia.
- 24 korban luka berat.
- 623 korban luka ringan.
“Semuanya sudah mendapatkan santunan dari Polri,” tambah Wahyu.
Baca Juga: Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI
Sikap Kuasa Hukum Terpidana Non-Polisi
Secara terpisah, kuasa hukum Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana) dan Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC), Adi Ismanto, juga menyampaikan penolakan serupa.
Menurutnya, kedua kliennya hanya menjalankan tugas profesional saat pertandingan berlangsung.
Adi menambahkan bahwa manajemen Arema FC sudah memberikan santunan kepada keluarga korban tragedi.
Rincian santunan tersebut adalah:
- Rp 42 juta untuk korban luka ringan.
- Rp 105 juta untuk korban luka berat.
- Rp 1,3 miliar untuk korban meninggal dunia.
“Karena itu, klien kami (termohon IV dan V) tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk membayar restitusi secara personal kepada para pemohon,” kata Adi.
Berita Terkait
-
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI
-
'Jangan Sampai Tragedi Kanjuruhan Terulang!' Pesan Menyentuh Pelatih Arema Jelang Derby Lawan Persebaya
-
Arema FC Siap Beri Tiket Kehormatan untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Tiket Masuk Museum Tragedi Kanjuruhan untuk Bantu Keluarga Korban
-
Aksi Kamisan Malang Singgung Tragedi Kanjuruhan, Tuntut Pengakuan Bersalah dari Negara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern