SuaraMalang.id - Sidang lanjutan permintaan restitusi sebesar Rp 17,5 miliar dari 73 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terhadap lima terpidana menemui jalan buntu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (17/12/2024), kelima terpidana menyatakan menolak tuntutan tersebut dengan alasan bukti yang diajukan tidak kuat.
Kelima terpidana yang menjadi termohon dalam sidang ini antara lain:
- AKP Hasdarmawan
- Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- AKP Bambang Sidik Achmadi
- Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC)
- Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana Arema FC).
Alasan Penolakan Restitusi
Baca Juga: Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI
Kuasa hukum tiga terpidana dari kepolisian, Aipda Wahyu Hendiantoro dari Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan bahwa tuntutan restitusi tersebut tidak didukung oleh fakta dan alat bukti yang valid.
“Dasar perhitungan restitusi tidak didukung fakta dan alat bukti yang kuat. Selain itu, ketiga anggota kepolisian saat itu sedang menjalankan tugas mengamankan pertandingan dan tindakan mereka dilindungi undang-undang,” ujar Aipda Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa Polri telah memberikan santunan kepada seluruh korban tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Rincian santunan yang diberikan Polri meliputi:
- 135 keluarga korban meninggal dunia.
- 24 korban luka berat.
- 623 korban luka ringan.
“Semuanya sudah mendapatkan santunan dari Polri,” tambah Wahyu.
Sikap Kuasa Hukum Terpidana Non-Polisi
Secara terpisah, kuasa hukum Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana) dan Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC), Adi Ismanto, juga menyampaikan penolakan serupa.
Menurutnya, kedua kliennya hanya menjalankan tugas profesional saat pertandingan berlangsung.
Adi menambahkan bahwa manajemen Arema FC sudah memberikan santunan kepada keluarga korban tragedi.
Rincian santunan tersebut adalah:
- Rp 42 juta untuk korban luka ringan.
- Rp 105 juta untuk korban luka berat.
- Rp 1,3 miliar untuk korban meninggal dunia.
“Karena itu, klien kami (termohon IV dan V) tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk membayar restitusi secara personal kepada para pemohon,” kata Adi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI
-
'Jangan Sampai Tragedi Kanjuruhan Terulang!' Pesan Menyentuh Pelatih Arema Jelang Derby Lawan Persebaya
-
Arema FC Siap Beri Tiket Kehormatan untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Tiket Masuk Museum Tragedi Kanjuruhan untuk Bantu Keluarga Korban
-
Aksi Kamisan Malang Singgung Tragedi Kanjuruhan, Tuntut Pengakuan Bersalah dari Negara
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!