Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:28 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan poster berisi foto keluarga mereka yang menjadi korban saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Secara terpisah, kuasa hukum Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana) dan Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC), Adi Ismanto, juga menyampaikan penolakan serupa.

Menurutnya, kedua kliennya hanya menjalankan tugas profesional saat pertandingan berlangsung.

Adi menambahkan bahwa manajemen Arema FC sudah memberikan santunan kepada keluarga korban tragedi.

Rincian santunan tersebut adalah:

Baca Juga: Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI

  • Rp 42 juta untuk korban luka ringan.
  • Rp 105 juta untuk korban luka berat.
  • Rp 1,3 miliar untuk korban meninggal dunia.

“Karena itu, klien kami (termohon IV dan V) tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk membayar restitusi secara personal kepada para pemohon,” kata Adi.

Respons Keluarga Korban

Meskipun demikian, pernyataan penolakan dari para terpidana menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban yang terus memperjuangkan hak restitusi mereka.

Mereka menilai tuntutan restitusi sebesar Rp 17,5 miliar adalah bentuk keadilan atas penderitaan yang dialami.

“Kami hanya meminta pertanggungjawaban yang layak untuk keluarga kami yang menjadi korban. Ini soal kemanusiaan dan keadilan,” ujar salah seorang perwakilan keluarga korban.

Baca Juga: 'Jangan Sampai Tragedi Kanjuruhan Terulang!' Pesan Menyentuh Pelatih Arema Jelang Derby Lawan Persebaya

Proses Hukum Berlanjut

Load More