SuaraMalang.id - Sidang perdana permohonan restitusi untuk korban tragedi Kanjuruhan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah sempat mengalami penundaan.
Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses tersebut karena hanya 73 korban yang diakomodir dalam permohonan restitusi dari total 135 korban meninggal dunia dan ratusan korban luka-luka.
Andi Irfan, perwakilan KontraS, menyayangkan keterbatasan jumlah korban yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Permohonan restitusi ini belum meliputi semua korban, hanya 73 dari 135 korban meninggal dunia, serta ratusan korban luka belum diakomodir,” ujarnya.
Pihak yang Diajukan sebagai Termohon
Dalam sidang ini, pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon restitusi adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku Security Officer, AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Namun, menurut KontraS, jumlah termohon ini masih kurang karena tragedi Kanjuruhan melibatkan banyak pihak dari berbagai lembaga.
“Para tersangka bertugas atas nama kelembagaan, bukan sebagai individu. Oleh karena itu, institusi-institusi terkait seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan pihak kepolisian seharusnya turut menjadi tergugat,” tegas Andi Irfan.
Kesempatan Revisi Permohonan
Baca Juga: Singo Edan Tebar Ancaman! Persis Solo Waspada, Rekor Tak Terkalahkan Terancam
Ketua Majelis Hakim, Nur Cholis, memberikan kesempatan kepada LPSK untuk merevisi permohonan restitusi, agar korban yang belum tercakup dapat dimasukkan.
Namun, LPSK memiliki pandangan berbeda. Menurut Rianto Wicaksono, tenaga ahli LPSK, sidang hanya bertujuan untuk memastikan apakah berkas yang sudah masuk akan diproses, bukan untuk membuka kembali permohonan baru.
“Korban yang belum terdaftar dalam restitusi tetap memiliki jalan lain, yaitu melalui gugatan perdata,” terang Rianto.
Namun, KontraS menilai bahwa gugatan perdata memiliki keterbatasan, karena hanya dapat menuntut ganti rugi dari individu, bukan institusi.
“Jika menggugat secara perdata, maka tanggung jawab institusi yang berkaitan dengan tragedi ini tidak dapat dituntut,” tambah Andi Irfan.
Harapan dan Kritik KontraS
Berita Terkait
-
Singo Edan Tebar Ancaman! Persis Solo Waspada, Rekor Tak Terkalahkan Terancam
-
Dendi-Alfarizi Comeback! Arema FC Siap Terkam Persis Solo di Kandang
-
Dalberto Gagal Tambah Gol, Tapi Optimistis Rebut Top Skor BRI Liga 1
-
Siap Tantang Persis Solo! Jadwal Padat Arema FC di Liga 1 Terungkap
-
Joel Corneli Soroti 2 Kesalahan Kunci Kekalahan Arema dari Persebaya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif