SuaraMalang.id - Sidang perdana permohonan restitusi untuk korban tragedi Kanjuruhan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah sempat mengalami penundaan.
Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses tersebut karena hanya 73 korban yang diakomodir dalam permohonan restitusi dari total 135 korban meninggal dunia dan ratusan korban luka-luka.
Andi Irfan, perwakilan KontraS, menyayangkan keterbatasan jumlah korban yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Permohonan restitusi ini belum meliputi semua korban, hanya 73 dari 135 korban meninggal dunia, serta ratusan korban luka belum diakomodir,” ujarnya.
Pihak yang Diajukan sebagai Termohon
Dalam sidang ini, pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon restitusi adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku Security Officer, AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Namun, menurut KontraS, jumlah termohon ini masih kurang karena tragedi Kanjuruhan melibatkan banyak pihak dari berbagai lembaga.
“Para tersangka bertugas atas nama kelembagaan, bukan sebagai individu. Oleh karena itu, institusi-institusi terkait seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan pihak kepolisian seharusnya turut menjadi tergugat,” tegas Andi Irfan.
Kesempatan Revisi Permohonan
Baca Juga: Singo Edan Tebar Ancaman! Persis Solo Waspada, Rekor Tak Terkalahkan Terancam
Ketua Majelis Hakim, Nur Cholis, memberikan kesempatan kepada LPSK untuk merevisi permohonan restitusi, agar korban yang belum tercakup dapat dimasukkan.
Namun, LPSK memiliki pandangan berbeda. Menurut Rianto Wicaksono, tenaga ahli LPSK, sidang hanya bertujuan untuk memastikan apakah berkas yang sudah masuk akan diproses, bukan untuk membuka kembali permohonan baru.
“Korban yang belum terdaftar dalam restitusi tetap memiliki jalan lain, yaitu melalui gugatan perdata,” terang Rianto.
Namun, KontraS menilai bahwa gugatan perdata memiliki keterbatasan, karena hanya dapat menuntut ganti rugi dari individu, bukan institusi.
“Jika menggugat secara perdata, maka tanggung jawab institusi yang berkaitan dengan tragedi ini tidak dapat dituntut,” tambah Andi Irfan.
Harapan dan Kritik KontraS
KontraS berharap revisi permohonan restitusi dapat segera dilakukan oleh LPSK untuk mencakup semua korban tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, mereka juga mendesak agar institusi-institusi yang terlibat bertanggung jawab secara hukum atas kejadian yang menewaskan 135 nyawa tersebut.
Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022, masih menyisakan luka mendalam bagi korban dan keluarga.
Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
Sidang lanjutan akan menentukan arah dari permohonan restitusi ini, sekaligus menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan korban di Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Singo Edan Tebar Ancaman! Persis Solo Waspada, Rekor Tak Terkalahkan Terancam
-
Dendi-Alfarizi Comeback! Arema FC Siap Terkam Persis Solo di Kandang
-
Dalberto Gagal Tambah Gol, Tapi Optimistis Rebut Top Skor BRI Liga 1
-
Siap Tantang Persis Solo! Jadwal Padat Arema FC di Liga 1 Terungkap
-
Joel Corneli Soroti 2 Kesalahan Kunci Kekalahan Arema dari Persebaya
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!