Kisah Pilu Penjual Susu di Malang: Minta Maaf ke Pelanggan Karena Motor Hilang, Endingnya Bahagia

Kisah pilu dialami kurir dan penjual minuman susu fermentasi, Yakult bernama Iswati Nurfaridah (41).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 29 April 2025 | 18:38 WIB
Kisah Pilu Penjual Susu di Malang: Minta Maaf ke Pelanggan Karena Motor Hilang, Endingnya Bahagia
Ilustrasi motor . (Pixabay)

Melihat itu, polisi langsung menyergap terduga pelaku. Aksi kejar - kejaran sempat terjadi hingga Jalan raya Talangagung - Kromengan, tepatnya depan kawasan Perumnas II Talangagung Kepanjen.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Vario merah N 4771 EAB, lalu dibawa ke Polres Malang

Belakangan diketahui pelaku bernama Ja'far Shodiq (40), warga Desa Karangsuko, Pagelaran, Kabupaten Malang

Sementara itu, sepeda motor korban yang berhasil diamankan, dikembalikan ke pemiliknya. 

Baca Juga:Korban Dokter AY Terus Bermunculan, Terbaru Diperiksa Bagian Sensitif

"Hari ini sepeda motor korban kita serahkan kembali utuh kepada korban korban (Nurfaridah). Setelah kasus pencurian ini berhasil kita ungkap dan tersangka pelakunya berikut barang bukti motor korban kita amankan di ," kata Kasat reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Selasa 29 April 2025. 

AKP M. Nur juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati - hati dalam menjaga kendaraan bermotor. Apalagi, saat memarkir di pinggir jalan atau tempat umum. 

Korban Nurfaridah yang terlihat tersedu - sedu saat mengambil motor mengucapkan terima kasih kepada polisi. 

"Terima kasih kepada polisi, dalam waktu dua hari sudah ketemu," kata Iswati dengan tersedu kepada wartawan.

Bagi Nurfaridah, sepeda motor yang sempat hilang itu sangat bermakna. Ia membelinya pada tahun 2017 dengan hasil kerja keras, dan kendaraan itu sudah lunas kredit.

Baca Juga:Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun

"Saya beli sepeda motor tersebut pada 2017, dan sudah kerja di Yakult 11 tahun. Sudah lunas kredit. Jika harus beli lagi, maka Saya harus bertahun-tahun baru bisa," ungkapnya haru.

Dia menegaskan tidak menerima donasi dari pihak manapun. "Saya tidak lagi menerima donasi dari siapapun, karena sepeda motor saya sudah ketemu. Terima kasih semua, karena saya sudah bisa kerja lagi, bisa mengirim Yakult lagi," tambahnya.

Tersangka pelaku JS terancam Pasal 362 KUHP, dengan sangkaan pidana penjara paling lama lima tahun yakni, Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini