Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025

Sebelumnya, target awal pajak parkir pada 2024 sempat mengalami penurunan drastis dari Rp 6,21 miliar menjadi Rp 681,69 juta.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:30 WIB
Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025
Ilustrasi parkiran.

SuaraMalang.id - Pemkab Malang terus meningkatkan target pendapatan sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir.

Setelah mencatatkan realisasi pajak parkir yang melampaui target pada 2024, tahun ini targetnya kembali dinaikkan menjadi Rp 1,58 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, mengatakan bahwa kenaikan target ini didasarkan pada capaian realisasi pajak parkir tahun lalu, yang berhasil mencapai Rp 1,49 miliar atau 116,87 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024.

"Target tahun ini meningkat sekitar Rp 300 juta dibanding tahun sebelumnya," ujar Made, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga:PKL Stadion Kanjuruhan Dipindah, Sisi Timur Stadion Jadi Pusat Kuliner Baru

Perubahan Target Pajak Parkir dalam Tiga Tahun Terakhir:

  • APBD 2024 (Awal): Rp 681,69 juta
  • PAK APBD 2024 (Revisi): Rp 1,28 miliar
  • Realisasi 2024: Rp 1,49 miliar
  • Target 2025: Rp 1,58 miliar

Sebelumnya, target awal pajak parkir pada 2024 sempat mengalami penurunan drastis dari Rp 6,21 miliar menjadi Rp 681,69 juta.

Hal ini disebabkan oleh penyesuaian tarif pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD, yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sumber Pendapatan Pajak Parkir Kabupaten Malang

Pajak parkir yang dipungut Pemkab Malang berasal dari lahan parkir yang dikelola oleh swasta, termasuk parkir di minimarket, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga:Sekolah Sepi Peminat di Malang Bakal Dimerger, Bangunan Rusak Tak Diperbaiki

Perbedaannya dengan retribusi parkir, yakni:

  • Retribusi parkir: Dikenakan pada lahan parkir di fasilitas pemerintah.
  • Pajak parkir: Dikenakan pada lahan parkir yang dikelola swasta, termasuk parkir gratis.

Namun, berbeda dengan Kota Malang, Kabupaten Malang masih belum memiliki pusat perbelanjaan besar yang bisa menjadi penyumbang pajak parkir signifikan.

"Di Kabupaten Malang belum ada pusat perbelanjaan besar seperti di kota, sehingga pajak parkir hanya mengandalkan parkir di minimarket dan tempat wisata," kata Made.

Strategi Peningkatan Pajak Parkir

Untuk memaksimalkan pendapatan pajak parkir, Pemkab Malang berencana meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah ini.

Upaya ini akan melibatkan sinergi antar perangkat daerah (PD), termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), guna meningkatkan jumlah wisatawan dan aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap pajak parkir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak