Proyek Makam Mewah Baqi Memorial Park Malang Ilegal, Pemkab: Belum Ada Izin

"Kami belum pernah mengeluarkan izin terkait rencana proyek makam itu," tegasnya.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:17 WIB
Proyek Makam Mewah Baqi Memorial Park Malang Ilegal, Pemkab: Belum Ada Izin
Baqi Memorial Park.

SuaraMalang.id - Polemik terkait pembangunan makam mewah komersial Baqi Memorial Park di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, terus bergulir.

Pihak pengembang, PT Bumi Berkah Propertindo, mengklaim telah mengantongi izin, namun warga dan pemerintah desa membantah klaim tersebut.

Branch Manager Baqi Memorial Park, Aditya Fatchurahman, menyatakan bahwa proyek tersebut telah memiliki Surat Persetujuan Izin Lingkungan sejak 13 Oktober 2024.

"Kami telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan dari warga Desa Pandanmulyo terkait pembangunan pemakaman muslim ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:Kontroversi Pemakaman Mewah di Malang: Baqi Memorial Park Klaim Prosedur Sah, Warga Tuding Manipulatif

Menurut Aditya, izin tersebut mencakup tanda tangan dari beberapa ketua RT dan RW setempat.

Pihaknya juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, yang menurutnya menyatakan bahwa proses perizinan sudah sesuai prosedur.

Warga Malang menolak proyek pembangunan makam mewah Baqi Memorial Park yang dianggap merusak lingkungan dan manipulatif. [dokumentasi]
Warga Malang menolak proyek pembangunan makam mewah Baqi Memorial Park yang dianggap merusak lingkungan dan manipulatif. [dokumentasi]

Pemkab Malang dan Pemerintah Desa Membantah
Namun, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menampik klaim tersebut.

"Sejauh ini belum ada dalam register permohonan. Segala pemanfaatan ruang harus melalui persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang salah satu syaratnya adalah persetujuan warga," ujarnya.

Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno, juga membantah adanya izin resmi, sehingga proyek makam mewah Baqi Memorial Park tersebut bisa dikatakan ilegal.

Baca Juga:Tahlilan Jadi Ajang Manipulasi Izin? Warga Tolak Pemakaman Komersial Baqi Memorial Park

"Kami belum pernah mengeluarkan izin terkait rencana proyek makam itu," tegasnya.

Sutikno menjelaskan, pada awalnya proyek ini diajukan untuk pembangunan perumahan, yang mendapat dukungan desa.

Namun, ketika rencana berubah menjadi pembangunan pemakaman komersial, warga menolak.

"Setelah kami kroscek, warga yang bertanda tangan mengaku tidak tahu bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk persetujuan proyek pemakaman," tambahnya.

Aksi penolakan dari warga Desa Pandanmulyo telah berlangsung sejak awal Januari 2025.

Mereka memasang spanduk dan pagar bambu di akses masuk lokasi proyek. Narasi penolakan menyebutkan bahwa warga lebih mendukung pembangunan perumahan dibandingkan makam komersial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak