88 Warga Kota Malang Melahirkan di Luar Negeri, Anak Tetap Berstatus WNI

"Jika tidak dicatat, anak-anak ini bisa mengalami kendala saat ingin kembali ke Indonesia atau mengurus dokumen resmi," jelasnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:17 WIB
88 Warga Kota Malang Melahirkan di Luar Negeri, Anak Tetap Berstatus WNI
Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)

SuaraMalang.id - Sebanyak 88 warga Kota Malang melahirkan di luar negeri dalam dua tahun terakhir. Meski lahir di negara lain, status kewarganegaraan anak-anak mereka tetap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Malang, Roos Asri Ratna W, merinci bahwa pada 2023 terdapat 67 laporan, sementara pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 21 laporan.

"Mereka melapor dulu ke kedutaan besar, kemudian keluarga yang tinggal di Kota Malang ikut melaporkan ke kami," ujar Roos Asri, yang akrab disapa Etna, Minggu (16/2/2025).

Bagi warga yang melahirkan di luar negeri, pencatatan sipil tetap wajib dilakukan dengan mengajukan laporan ke Dispendukcapil Kota Malang.

Baca Juga:Efisiensi Anggaran 2025: ATK dan Perjalanan Dinas di Malang Dipangkas?

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit di negara tempat tinggal.
  • Jika sudah memiliki akta kelahiran dari negara tersebut, cukup dilakukan pencatatan tanpa perlu membuat dokumen baru.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Menurut Etna, pencatatan ini sangat penting, terutama jika keluarga ingin kembali ke Indonesia. Dengan pencatatan tersebut, anak yang lahir di luar negeri bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, pencatatan juga berguna untuk pengurusan paspor dan kebutuhan administrasi lain di negara tempat tinggal.

"Jika tidak dicatat, anak-anak ini bisa mengalami kendala saat ingin kembali ke Indonesia atau mengurus dokumen resmi," jelasnya.

Baca Juga:39 Sekolah Rusak di Malang Segera Diperbaiki, Cek Sekolahmu

Terkait waktu pengurusan, Etna menyebut bahwa lamanya proses tergantung pada masing-masing pemohon.

"Kadang ada yang baru sadar cukup lama kalau belum mengurus. Tapi kalau dokumennya lengkap, biasanya bisa selesai dalam tiga hari," katanya.

Namun, jika ada pengurusan dalam jumlah besar atau dalam satu paket keluarga, maka waktu penyelesaian bisa lebih lama.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak