RS juga mengakui bahwa dirinya lupa melepas plat nomor palsu saat berkendara, hingga akhirnya terekam oleh warga dan viral di media sosial.
Sesampainya di Polresta Malang Kota, RS langsung diminta untuk melepas plat nomor palsu dan menggantinya dengan nomor polisi asli, yaitu N 1688 ABG. Selain itu, polisi juga memberikan sanksi tilang.
"Kami langsung lakukan tilang dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan denda maksimal Rp500 ribu. Kami juga minta langsung ganti nomor polisi aslinya," tegas Kompol Agung.
Setelah kejadian ini, RS mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
Baca Juga:956 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak di Malang, ETLE dan Teguran Presisi Dominasi
"Saya memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kegaduhan ini. Saya sadar tindakan saya sudah merugikan banyak pihak. Saya berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir," tutup RS.
Dengan adanya kejadian ini, Satlantas Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomor palsu, karena selain melanggar hukum, juga dapat meresahkan publik.
Kontributor : Elizabeth Yati