Bos PO Bus Maut Batu Jadi Tersangka, Bus Tak Laik Jalan dan Izin Bodong

Dari ketiga bus lain yang tidak terlibat kecelakaan, dua telah diperbaiki dan dinyatakan laik fungsi oleh Dinas Perhubungan.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:28 WIB
Bos PO Bus Maut Batu Jadi Tersangka, Bus Tak Laik Jalan dan Izin Bodong
Tragedi bus maut di Kota Batu terekam CCTV. (X)

SuaraMalang.id - Penyelidikan terhadap kecelakaan beruntun yang melibatkan bus pariwisata di Kota Batu pada 8 Januari 2025 terus berkembang.

Setelah sopir bus berinisial MAS (46) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini pemilik perusahaan otobus (PO) Sakhindra Cemerlang Wisata, RW (33), juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu.

“Tadi malam kami menetapkan tersangka inisial RW, warga Denpasar Bali, sebagai pemilik kendaraan bus Hino DK 7942 GB yang terlibat kecelakaan tersebut,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

RW diduga sengaja mengoperasikan bus yang tidak laik jalan dan tidak memenuhi syarat keselamatan.

Baca Juga:Kota Batu Perketat Pengawasan Bus Pariwisata, Imbas 2 Kecelakaan Maut

Kapolres Batu menjelaskan bahwa bus tersebut tidak menjalani perawatan rutin dan tidak memiliki uji KIR berkala.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 315 ayat 1 junto Pasal 311 ayat 2 hingga 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP,” ungkapnya.

Ancaman hukuman bagi RW adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk:

  • Bus Hino DK 7942 GB.
  • 6 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua yang rusak dalam kecelakaan.
  • 2 unit handphone milik MAS dan RW.
  • Surat hasil pengecekan bus.
  • Akta pendirian PT Sakhindra Cemerlang Wisata.

Kecelakaan beruntun pada 8 Januari 2025 di Kota Batu mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka.

Baca Juga:Bus Wisata Lindas Kakek 75 Tahun di Batu, Sopir Diperiksa Polisi

Bus Sakhindra Trans yang dikemudikan MAS menabrak 16 kendaraan setelah mengalami rem blong.

“Dari hasil penyelidikan, aktivitas PO bus ini juga dinyatakan tanpa izin trayek. Bus yang terlibat dalam kecelakaan serta tiga bus lainnya tidak memiliki izin operasional,” tambah Kapolres Batu.

Dari ketiga bus lain yang tidak terlibat kecelakaan, dua telah diperbaiki dan dinyatakan laik fungsi oleh Dinas Perhubungan.

Kapolres Batu menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan otobus untuk mematuhi aturan keselamatan, termasuk perawatan kendaraan dan pengujian berkala.

“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab utama, dan pelanggaran berat seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Dengan penetapan RW sebagai tersangka, Polres Batu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha transportasi yang lalai dalam memenuhi standar keselamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak