- Tautan pemutihan BPJS Kesehatan terdeteksi bukan situs resmi pemerintah.
- Domain luar negeri minta data pribadi peserta.
- Penghapusan tunggakan BPJS masih tahap pembahasan pemerintah.
SuaraMalang.id - Isu pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan kembali ramai diperbincangkan setelah beredar tautan pendaftaran yang diklaim sebagai akses resmi program tersebut.
Informasi mengenai pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan itu dibagikan akun Facebook “Info Terupdate” pada Sabtu (21/2/2026) dan langsung menyita perhatian warganet.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut program pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan telah diberlakukan pemerintah bagi peserta yang menunggak. Narasi yang disebarkan berbunyi:
“PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN!
Kabar baik untuk masyarakat!
Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak
Tanpa denda keterlambatan
Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan
Lebih ringan dan mudah
Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga.
Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!
LINK PENDAFTARAN”.
Tautan tersebut mengajak masyarakat segera mendaftar agar dapat mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa dikenai denda keterlambatan.
Lantas, benarkah klaim pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan itu sudah resmi diberlakukan?
Tim Cek Fakta TurnBackHoax melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci terkait ke mesin pencari Google. Hasilnya mengarah pada sejumlah artikel klarifikasi, di antaranya dari Liputan6.com berjudul “Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan 2026” yang tayang Selasa (24/2/2026).
Kemudian, ada pula artikel dari InfoPublik.id berjudul “[HOAKS] Tautan Pendaftaran Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan 2026” yang tayang Kamis (26/2/2026).
Selain itu, TurnBackHoax juga menelusuri tautan yang dibagikan menggunakan layanan pemindai domain. Hasilnya, tautan tersebut diketahui berdomain di Frankfurt dan tidak terafiliasi dengan kementerian di Indonesia. Tautan itu juga meminta sejumlah informasi personal, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram.
Sementara itu, merujuk artikel di Hukumonline.com berjudul “Rencana Perpres Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan PBPU dan BP, Legislator Minta Otomatis dan Humanis”, rencana penghapusan tunggakan BPJS masih dalam proses pembahasan internal pemerintah. Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai golongan peserta yang akan menerima bantuan tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim mengenai tautan pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan tersebut merupakan percobaan phishing.
Informasi yang beredar dipastikan sebagai konten tiruan (impostor content), dan masyarakat diminta waspada terhadap tautan tidak resmi terkait pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan.