- Polresta Malang sita uang palsu Rp 94 juta pecahan seratus ribu.
- Tiga tersangka ditangkap, satu DPO masih diburu.
- Warga diminta waspada transaksi jelang Idul Fitri.
SuaraMalang.id - Kasus peredaran uang palsu senilai Rp 94 juta berhasil dibongkar jajaran Polresta Malang Kota. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan barang bukti yang disita hampir mencapai Rp 100 juta.
"Untuk barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan, secara detailnya kurang lebih Rp94 juta atau hampir Rp100 juta berupa pecahan Rp100 ribu," kata Rahmad Aji Prabowo, dikutip dari Antara, Selasa (3/3/2026).
Dalam kasus peredaran uang palsu tersebut, polisi telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka berinisial F, BS, dan U. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana itu.
Selain tiga tersangka yang sudah diamankan, polisi juga menetapkan satu orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih memburu sosok tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama.
"Ada satu orang lagi telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang. Sepertinya sudah sempat diedarkan oleh tersangka," ujarnya.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkap identitas DPO, kronologi lengkap penangkapan, maupun jumlah pasti uang palsu yang telah beredar di masyarakat. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman untuk memetakan kemungkinan adanya sindikat uang palsu yang lebih luas.
"Jika (DPO) berhasil kami tangkap, kami optimistis dapat memetakan sindikat serta jaringan produksi dan distribusinya," ucapnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu menjelang Idul Fitri. Momen Ramadan dan Hari Raya disebut rawan dimanfaatkan pelaku untuk mengedarkan uang palsu di tengah tingginya aktivitas transaksi.
"Cermat saat menukarkan atau menerima uang, jangan terkecoh langsung dengan bentuknya yang masih baru, dan pastikan benar-benar dicek keasliannya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyatakan pengungkapan Peredaran uang palsu ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri 1147 Hijriah.
"Dengan adanya pengungkapan ini, maka mendukung terciptanya situasi kondusif di Kota Malang saat bulan suci Ramadan," kata Putu.