CEK FAKTA: BGN Pidanakan Orang Tua yang Unggah Menu MBG di Medsos, Benarkah?

Isu bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mempidanakan orang tua pengunggah foto menu MBG di media sosial beredar luas di Facebook dan memicu perhatian publik.

Riki Chandra
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:23 WIB
CEK FAKTA: BGN Pidanakan Orang Tua yang Unggah Menu MBG di Medsos, Benarkah?
Ilustrasi menu MBG. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  •  Klaim BGN pidanakan orang tua unggah menu MBG ternyata tidak benar.

  • Tangkapan layar artikel Kompas.com yang beredar diketahui telah dimanipulasi.

  • BGN justru mempersilakan masyarakat mengunggah menu MBG di media sosial.

SuaraMalang.id - Isu bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mempidanakan orang tua pengunggah foto menu MBG di media sosial beredar luas di Facebook dan memicu perhatian publik.

Informasi tersebut muncul dari sebuah unggahan yang menampilkan tangkapan layar artikel berita yang seolah berasal dari media nasional.

Narasi mengenai BGN bakal pidanakan orang tua pengunggah foto menu MBG pertama kali muncul dari unggahan akun Facebook “Iwan Tarapandjang” pada Sabtu (28/2/2026).

Dalam unggahan tersebut terdapat gambar arsip yang memperlihatkan tangkapan layar artikel dari kompas.com dengan keterangan yang menyebut orang tua yang mengunggah menu MBG di media sosial bisa dipidanakan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Unggahan yang memuat klaim BGN bakal pidanakan orang tua pengunggah foto menu MBG itu kemudian beredar di media sosial dan sempat mendapat respons dari pengguna Facebook lainnya. Hingga Rabu (4/3/2026), unggahan tersebut tercatat telah disukai oleh beberapa pengguna.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Turnbackhoax, narasi tersebut tidak benar. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana. Ia memastikan narasi dalam unggahan tersebut bukan pernyataan resmi dari pihak BGN.

Penelusuran lebih lanjut dilakukan dengan menggunakan mesin pencarian gambar Google Lens terhadap gambar yang beredar. Hasilnya, gambar tersebut berasal dari unggahan artikel di akun Facebook “Kompas.com” pada Rabu (18/2/2026).

Artikel asli yang dimaksud berjudul “BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri”.

Dalam artikel tersebut dijelaskan mengenai kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk yayasan SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Isi artikel tersebut sama sekali tidak membahas larangan bagi masyarakat untuk mengunggah menu MBG di media sosial.

Di sisi lain, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, justru mempersilakan masyarakat untuk membagikan foto maupun video menu dari dapur program Makan Bergizi Gratis yang dikonsumsi anak-anak mereka.

Meski demikian, Nanik menyarankan agar setiap unggahan yang menampilkan menu MBG dilengkapi dengan keterangan yang jelas mengenai makanan yang disajikan.

Berdasarkan penelusuran tersebut, klaim BGN bakal pidanakan orang tua pengunggah foto menu MBG diketahui berasal dari gambar artikel yang telah dimanipulasi. Judul dan narasi yang beredar tidak sesuai dengan isi artikel asli yang dipublikasikan.

Kesimpulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak