- Pesan berantai permen jari narkoba viral dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
- Dinas kesehatan dan polisi memastikan isu permen jari narkoba tidak benar.
- Permen jari disebut telah lulus uji BPOM dan aman dikonsumsi.
SuaraMalang.id - Isu tentang permen jari rasa narkoba kembali beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Pesan berantai tersebut mengeklaim adanya permen yang disebut “permen jari” yang diduga mengandung narkoba dan menyebabkan anak-anak tertidur hingga dua hari setelah mengonsumsinya.
Dalam pesan yang beredar, disebutkan informasi berasal dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Narasi tersebut menyebutkan bahwa permen itu ditemukan di sebuah sekolah di wilayah Ciledug.
Pesan itu juga mengimbau orang tua dan guru agar melarang anak-anak membeli jajanan dari pedagang yang dianggap mencurigakan.
Isi pesan tersebut menyatakan bahwa seorang anak yang mengonsumsi permen tersebut dikabarkan tertidur selama dua hari dan kemudian mengalami ketergantungan.
Narasi itu juga mengklaim kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Pesan serupa kemudian menyebar luas dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait Cek Fakta Permen Jari Rasa Narkoba yang disebut-sebut beredar di lingkungan sekolah.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Turnbackhoax, informasi dalam pesan berantai tersebut tidak terbukti benar. Klarifikasi dilakukan Detik dengan menghubungi Kepala Puskesmas Kauman Sumoroto, Ponorogo, Dr. Yunita, yang disebut sebagai sumber dalam pesan tersebut.
Menurut Yunita, pesan berantai tersebut memang sempat viral di wilayah Kauman, tetapi dirinya tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menyebarkannya.
Ia juga langsung melakukan koordinasi dengan pengawas sekolah dan pihak kepolisian setelah menerima pesan tersebut.
“Ternyata ke kepala masing-masing juga tidak ada konfirmasi ulang, saya konfirmasi Kapolseknya juga tidak ada,” ujar Yunita.
Penelusuran juga dilakukan dengan mewawancarai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Hasilnya, tidak ditemukan adanya laporan peredaran permen jari yang mengandung narkotika di wilayah tersebut.
Selain itu, Detik juga menelusuri asal-usul produk yang disebut sebagai “permen jari”. Dari hasil penelusuran, ditemukan distributor produk tersebut di Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan dari tim promosi produk, permen tersebut telah melalui proses pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil pengujian tersebut menyatakan bahwa produk tersebut tidak mengandung zat berbahaya. Dengan demikian, klaim yang menyebutkan adanya kandungan narkoba dalam produk tersebut tidak ditemukan.
Penelusuran lain juga dilakukan dengan menghubungi pihak kepolisian setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polsek Ciledug memang sempat menangani laporan terkait pesan berantai tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim dalam pesan tersebut.