Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang

Kami menerapkan pasal terkait eksploitasi seksual dan ekonomi pada anak, tegas Erlehana.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:33 WIB
Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang
Razia gabungan penertiban keberadaan kopi Cetol dan para pelayan di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2025) sore. [TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di warung kopi Cetol kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, terus diusut oleh Polres Malang. Sebanyak tujuh pekerja perempuan di bawah umur telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan enam laporan polisi untuk enam pemilik warung.

“Dibikin enam laporan karena masing-masing anak ini bosnya beda-beda. Dari tujuh anak, ada dua anak yang memiliki satu bos. Itu dijadikan satu laporan polisi, sedangkan yang lainnya dibuat laporan sendiri-sendiri,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).

Para pekerja perempuan yang berusia antara 14 hingga 16 tahun menerima gaji bulanan sebesar Rp 650 ribu dari pemilik warung.

Baca Juga:Nyalip Gagal, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Malang

Namun, mereka juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa fee saat melayani pelanggan, seperti menemani minum kopi dengan bayaran sekitar Rp 50 ribu.

“Gaji bulanan ini beda dengan fee. Kenapa disebut kopi pangku, karena mereka mendapatkan tambahan fee dari pelanggan tergantung layanan yang diberikan,” ungkap Erlehana.

Pekerja perempuan tersebut diketahui tidak sedang bersekolah, dengan latar belakang pendidikan hanya tamat SD atau tidak selesai SMP. Mereka direkrut melalui informasi dari mulut ke mulut, tanpa sepengetahuan orang tua.

“Orang tua mereka tidak tahu bahwa anaknya bekerja di tempat tersebut. Sebagian anak mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau di toko,” tambahnya.

Polres Malang memasang pasal UU Perlindungan Anak dalam kasus ini, khususnya terkait eksploitasi seksual dan ekonomi, serta memperkerjakan anak di bawah umur.

Baca Juga:'Ayo Cari Tempat Sepi', Provokasi Berujung Bacok di Pasar Karangploso

“Kami menerapkan pasal terkait eksploitasi seksual dan ekonomi pada anak,” tegas Erlehana.

Proses penyelidikan menghadapi kendala karena minimnya data pemilik warung kopi. Pemilik warung diketahui berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, dan data yang diterima kepolisian hanya mencantumkan alamat kecamatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Malang untuk mendapatkan data lengkap pemilik warung. Namun, pengelola dan pemilik warung sering kali berbeda, sehingga mempersulit proses pemanggilan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah operasi gabungan oleh Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan Muspika Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2025).

Operasi tersebut menggerebek 24 warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi dan menemukan tujuh perempuan di bawah umur bekerja sebagai pelayan atau pramusaji. Para pekerja berasal dari Kecamatan Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, Wagir, dan Sukun (Kota Malang).

Polres Malang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan eksploitasi dan memastikan keadilan bagi para korban.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini