Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang

Kami menerapkan pasal terkait eksploitasi seksual dan ekonomi pada anak, tegas Erlehana.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:33 WIB
Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang
Razia gabungan penertiban keberadaan kopi Cetol dan para pelayan di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2025) sore. [TIMES Indonesia]

Proses penyelidikan menghadapi kendala karena minimnya data pemilik warung kopi. Pemilik warung diketahui berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, dan data yang diterima kepolisian hanya mencantumkan alamat kecamatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Malang untuk mendapatkan data lengkap pemilik warung. Namun, pengelola dan pemilik warung sering kali berbeda, sehingga mempersulit proses pemanggilan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah operasi gabungan oleh Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan Muspika Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2025).

Operasi tersebut menggerebek 24 warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi dan menemukan tujuh perempuan di bawah umur bekerja sebagai pelayan atau pramusaji. Para pekerja berasal dari Kecamatan Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, Wagir, dan Sukun (Kota Malang).

Baca Juga:Nyalip Gagal, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Malang

Polres Malang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan eksploitasi dan memastikan keadilan bagi para korban.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini