Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh pelaku, termasuk seorang bandar. Kasus ini menjadi perhatian karena perjudian masih marak di wilayah Kabupaten Malang.
Pemberantasan Perjudian di Malang Raya
Dalam operasi serupa, Polres Malang mengungkap 16 kasus perjudian dengan 24 tersangka dalam periode 28 Oktober hingga 8 November 2024.
Kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus judi konvensional dan 10 kasus judi online.
Baca Juga:Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas praktik perjudian di wilayah Malang Raya.
“Untuk judi konvensional, para tersangka mengumpulkan taruhan di lokasi mereka. Sedangkan judi online, taruhan didepositkan ke situs judi,” terang Imam.
Kontributor : Elizabeth Yati