Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum

Seorang bandar ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan enam pemain dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan, ujar AKP Nur pada Selasa (17/12/2024).

Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:36 WIB
Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
Ilustrasi judi (Pexels/Anna Shvets)

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh pelaku, termasuk seorang bandar. Kasus ini menjadi perhatian karena perjudian masih marak di wilayah Kabupaten Malang.

Pemberantasan Perjudian di Malang Raya

Dalam operasi serupa, Polres Malang mengungkap 16 kasus perjudian dengan 24 tersangka dalam periode 28 Oktober hingga 8 November 2024.

Kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus judi konvensional dan 10 kasus judi online.

Baca Juga:Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas praktik perjudian di wilayah Malang Raya.

“Untuk judi konvensional, para tersangka mengumpulkan taruhan di lokasi mereka. Sedangkan judi online, taruhan didepositkan ke situs judi,” terang Imam.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini