- Parkir di sisi timur jalan akan dihapus, kecuali untuk area yang menjorok ke trotoar, yang diperuntukkan khusus bagi roda dua dengan sistem satu baris.
- Parkir di sisi barat jalan diperbolehkan untuk roda empat, dengan pengecualian area menjorok ke trotoar yang tetap diperuntukkan untuk roda dua.
Widjaja menambahkan, selama tahap uji coba, retribusi parkir di lahan bekas gedung perbankan syariah dan bekas gedung DLH akan digratiskan. Dishub juga akan memasang rambu larangan parkir di lokasi yang telah ditentukan.
Penindakan Pelanggaran Parkir
Untuk memastikan aturan berjalan dengan baik, Dishub Kota Malang akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar parkir:
- Kendaraan roda dua akan diangkut jika pemilik tidak ada di lokasi.
- Kendaraan roda empat akan digembok, dan pemilik harus menunjukkan surat tilang dari Polresta Malang Kota atau Satpol PP untuk mengambil kendaraannya.
“Petugas juga akan menindak juru parkir (Jukir) yang tidak memiliki tanda anggota atau melanggar aturan parkir. Jika terbukti melakukan pungutan liar, tindakan hukum akan diambil melalui Polresta Malang Kota atau Kejaksaan,” tegas Widjaja.
Baca Juga:Waspada Copet! Kayutangan Heritage Malang Jadi Sorotan, Keamanan Dipertanyakan
Empat Pos Pengamanan di Kawasan Kayutangan
Untuk memastikan kelancaran uji coba ini, Dishub akan membuka empat pos pengamanan di lokasi strategis:
- Bekas Bioskop.
- Depan Toko Riang.
- Depan Fotokopi Maestro.
- Depan Bank Sinar Mas.
Petugas dari Dishub, Polresta Malang Kota, dan Satpol PP akan ditempatkan di pos-pos tersebut untuk memastikan arus lalu lintas berjalan lancar.
Imbauan kepada Masyarakat
Widjaja Saleh Putra mengimbau masyarakat dan pengendara untuk mematuhi aturan parkir, terutama di kawasan rawan macet seperti Kayutangan.
Baca Juga:Parkir di Malang Go Digital: Bayar Pakai QRIS, Target PAD Rp17 Miliar
Dengan penataan parkir dan sinergi semua pihak, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat diminimalisir selama libur Natal dan Tahun Baru.