SuaraMalang.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan parkir sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Langkah ini dilakukan secara bertahap sejak 1 November 2024 dengan memanfaatkan teknologi transaksi digital.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa pembayaran antara juru parkir (jukir) ke Dishub kini sudah menggunakan virtual account.
Sistem ini bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Ancam Malang Hingga Akhir Desember, Potensi Banjir Bandang dan Longsor
“Mulai 1 November 2024, pembayaran parkir antara jukir ke kami sudah pakai virtual account. Hal ini memperkecil peluang kebocoran dan meningkatkan transparansi,” ujar Widjaja, Minggu (15/12/2024).
Saat ini, sebanyak 700 jukir di Kota Malang telah diarahkan untuk menggunakan sistem digital ini, meskipun penerapannya dilakukan bertahap.
Dishub Kota Malang mencatat retribusi parkir tahun 2024 telah mencapai Rp10 miliar dari target Rp15 miliar.
Melihat potensi dari digitalisasi, target retribusi parkir untuk tahun 2025 dinaikkan menjadi Rp17 miliar.
“Dengan adanya digitalisasi ini, kami optimis mampu mencapai bahkan melebihi target,” kata Widjaja.
Baca Juga:Sopir Mengantuk, Isuzu Panther Terguling ke Parit di Depan SMAN 6 Malang
Selain menyasar jukir, digitalisasi parkir juga diarahkan kepada pengendara yang menggunakan fasilitas parkir di Kota Malang.
- 1
- 2