Rp4,4 Miliar Raib! Kejari Bongkar Sindikat KUR Fiktif di Malang, 93 Orang Jadi Korban

Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi korupsi, tegas Deddy.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 19:19 WIB
Rp4,4 Miliar Raib! Kejari Bongkar Sindikat KUR Fiktif di Malang, 93 Orang Jadi Korban
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif pada salah satu bank pemerintah di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar dan melibatkan 93 debitur yang menjadi korban.

Rincian Penggeledahan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Senin (9/12/2024) di kediaman tersangka Irkham Priya Setiawan, di Perumahan De Valley Blok B-14, Kecamatan Pakisaji.

Baca Juga:Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen Nomor: 1263/PenPid.B-SITA/2024/PN.Kpn.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan KUR di BRI Unit Kepanjen 1, Kantor Cabang BRI Kepanjen, Kabupaten Malang, periode 2021-2024,” ujar Deddy.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil disita oleh Kejari Kabupaten Malang antara lain:

  • Kendaraan dan Dokumen:Satu unit sepeda motor dengan nomor polisi N-3560-EDT.
  • Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama tersangka.
  • Properti:Satu unit rumah di Desa Pakisaji dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 00313 atas nama tersangka.
  • Peralatan Rumah Tangga:Satu sofa, tiga dipan tempat tidur, lemari, meja hias, backdrop, meja televisi minimalis, televisi, dispenser, dan satu set kitchen set.

Peran Kejari di Hari Anti-Korupsi Sedunia

Baca Juga:Dramatis! Jalan di Gunung Geger 'Menggantung' Pasca Longsor, Warga Cemas

Penggeledahan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik akan bahaya korupsi dan pentingnya pencegahan.

“Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi korupsi,” tegas Deddy.

Tersangka dan Modus Operandi

Kasus ini telah menahan empat tersangka utama:

  • Irkham Priya Setiawan (IPS) – Mantan mantri bank.
  • YW – Mantan kepala unit bank.
  • AIW dan ES – Calo yang merekrut calon debitur fiktif.

Modus operandi para tersangka melibatkan pengajuan kredit fiktif atas nama debitur palsu, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Harapan Kejari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak