SuaraMalang.id - Kasus pembacokan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suami dan dua tetangganya di Desa Andungsari, Kecamatan Pakem, Bondowoso, pada Jumat (6/12/2024), kini menemukan fakta baru. Pelaku bernama Rohani (35) diketahui pernah menjalani perawatan di Poli Jiwa RSUD dr. Koesnadi.
Kapolsek Pakem, Iptu Harri Putra Makmur, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Rohani adalah pasien yang pernah mendapatkan perawatan dan pengobatan jiwa sebanyak dua kali di rumah sakit tersebut.
“Pelaku pernah mendapatkan pengobatan di rumah sakit jiwa. Diduga karena tidak mendapatkan perawatan rutin, kondisi ini kambuh dan mengakibatkan peristiwa ini terjadi,” jelas Iptu Harri.
Setelah kejadian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso membawa pelaku ke RSUD dr. Koesnadi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Poli Jiwa.
Baca Juga:Tinggi Membahayakan, Polisi Tidur Polres Bondowoso Tuai Kecaman Warga
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika pelaku tiba-tiba mengambil parang dari bawah rak rumahnya. Rohani kemudian mengamuk dan menyerang suaminya, Rahjuri (48), serta dua tetangganya, Sanwi (75) dan Suwarni (60).
Berikut kondisi para korban:
- Rahjuri (48): Mengalami luka bacok di kaki.
- Sanwi (75): Terluka di punggung dan tangan.
- Suwarni (60): Mengalami luka di hidung dan mata.
Kapolsek Pakem memastikan bahwa semua korban telah mendapatkan perawatan medis. "Korban Suwarni sudah kembali ke rumah, sementara suami pelaku dan Sanwi dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut," ujar Iptu Harri.
Faktor Gangguan Kejiwaan
Baca Juga:Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara
Kasus ini menyoroti pentingnya perawatan rutin bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menurut Kapolsek, absennya perawatan yang berkelanjutan diduga menjadi pemicu kambuhnya kondisi pelaku.
“Kejadian ini menjadi pengingat penting untuk memastikan perawatan medis bagi pasien dengan gangguan jiwa dilakukan secara rutin guna mencegah insiden serupa,” tegas Iptu Harri.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk menilai kondisi psikologis Rohani. Penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang sesuai, mengingat pelaku adalah ODGJ.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan keluarga yang memiliki anggota dengan gangguan jiwa untuk memastikan perawatan medis yang konsisten dan mendukung pemulihan mereka.
Kontributor : Elizabeth Yati