Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen

Pria 28 tahun itu ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L dan sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Bernadette Sariyem
Kamis, 05 Desember 2024 | 19:41 WIB
Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
Ilustrasi pil koplo. (Shutterstock)

“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk mengungkap pemasok utamanya,” tegas Dadang.

Pasal yang Menjerat Tersangka

  • SH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan:
  • Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ancaman hukuman maksimal bagi SH adalah penjara hingga 20 tahun.

Komitmen Membongkar Jaringan

Polres Malang menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan SH diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Baca Juga:Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen

“Kami berkomitmen memastikan wilayah Malang Raya bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutup Dadang.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini