Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba,” ujar AKP Dadang.
Polres Malang mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Dadang.
Baca Juga:Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Malang.
Kontributor : Elizabeth Yati