Awas! Pelanggaran Pilkada di Kota Batu, Laporkan! Kejaksaan Siap Tindak

Setelah itu, Bawaslu akan menelaah laporan secara awal untuk memastikan kelengkapan dokumen formil dan materiil.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:33 WIB
Awas! Pelanggaran Pilkada di Kota Batu, Laporkan! Kejaksaan Siap Tindak
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Batu mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andika Esra Awoah, pada Sabtu (12/10) menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan masyarakat dalam menyampaikan laporan demi menjaga keadilan dan kelancaran jalannya kontestasi politik.

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran, jangan ragu untuk melapor. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan atau tidak terfasilitasi dengan baik dalam Pilkada ini," ujar Andika.

Andika menjelaskan, semua laporan yang diterima akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:Darurat Pendidikan? 1.395 Anak di Kota Batu Tidak Sekolah

Masyarakat yang ingin melapor bisa memulainya dengan menghubungi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pertama yang menangani dugaan pelanggaran.

Setelah itu, Bawaslu akan menelaah laporan secara awal untuk memastikan kelengkapan dokumen formil dan materiil.

Jika laporan dinyatakan lengkap, akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian setempat.

Pertemuan awal bertujuan untuk menentukan jenis pelanggaran, apakah administratif, kode etik, atau pidana, dengan penanganan yang berbeda-beda.

"Jika laporan terbukti mengarah pada pelanggaran, Sentra Gakkumdu akan melakukan langkah tindak lanjut berupa penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, yang kemudian akan diproses hingga tahap persidangan jika sudah lengkap," jelas Andika.

Baca Juga:Coban Kaca: Hidden Gem di Kota Batu yang Memikat Hati

Penanganan pelanggaran Pilkada 2024 ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hingga saat ini, belum ada laporan pelanggaran yang diterima Sentra Gakkumdu terkait Pilkada 2024. Andika berharap pelaksanaan Pilkada Kota Batu bisa berjalan kondusif, sebagaimana pemilu presiden dan legislatif yang berlangsung pada Februari 2024.

Kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian terus berkoordinasi untuk menjaga ketertiban dan kelancaran selama tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November.

Pilkada Kota Batu 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Nurochman-Heli Suyanto (nomor urut 1), Firhando Gumelar-Rudi (nomor urut 2), dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh (nomor urut 3). Masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November, dengan proses penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini