Bakar Uang Rp2,7 Juta untuk Merakit Senjata, Motif Pelaku Penembakan di Batu Bikin Geram

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa senjata rakitan yang digunakan pelaku dibeli secara online melalui media sosial.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 20:22 WIB
Bakar Uang Rp2,7 Juta untuk Merakit Senjata, Motif Pelaku Penembakan di Batu Bikin Geram
ilustrasi penembakan (unsplash)

SuaraMalang.id - Pelaku penembakan misterius terhadap warga di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Batu.

Pelaku yang diidentifikasi bernama Monang Sihombing (52), seorang pekerja swasta asal Desa Satporenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, terungkap telah melakukan aksi serupa beberapa kali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa senjata rakitan yang digunakan pelaku dibeli secara online melalui media sosial.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:Teror Penembakan di Kota Batu: Residivis Penembak Misterius Akhirnya Ditangkap

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, puluhan butir gotri, amunisi ramset, dan beberapa senjata api rakitan yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Pelaku mendapatkan senjata dengan membeli peralatan secara online dari media sosial. Total biaya yang dikeluarkan untuk merakit senjata yang digunakan di kedua lokasi kejadian mencapai Rp 2,7 juta. Ia membeli pipa besi, pelatuk, amunisi silinder, ramset, dan gotri secara terpisah, lalu merakitnya sendiri,” jelas AKBP Andi.

Menurut keterangan pelaku, Monang Sihombing mempelajari teknik merakit senjata api dari sebuah platform media sosial berinisial “F”.

Andi menjelaskan bahwa pelaku bukanlah seorang profesional dalam penggunaan senjata, namun telah mempelajari teknik perakitan senjata api rakitan melalui video tutorial di media sosial tersebut.

“Berdasarkan pengamatan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku terlihat tidak memiliki keahlian khusus dalam menggunakan senjata api. Namun, pelaku berulang kali melakukan kejahatan serupa setelah mempelajari cara merakit senjata melalui platform sosial,” ungkap AKBP Andi.

Baca Juga:Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu

Saat ini, pihak kepolisian juga tengah menelusuri jejak penjual peralatan senjata rakitan yang dijual secara ilegal kepada pelaku.

“Kami masih mendalami jaringan penjualan senjata rakitan yang digunakan oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap sumber-sumber peredaran senjata ilegal di wilayah ini,” tambah Andi.

Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa pelaku telah beraksi setidaknya dua kali dalam beberapa minggu terakhir. Monang Sihombing diduga mengalami gangguan kejiwaan dan bersikap paranoid.

Ia kerap merasa terancam atau diikuti oleh orang-orang yang sebenarnya tidak membahayakan dirinya. Kondisi ini membuat pelaku bertindak secara agresif dan menyerang orang yang dianggapnya sebagai ancaman.

“Motif sementara yang kami temukan, pelaku merasa selalu diawasi dan diikuti oleh orang lain. Hal ini memicu kegelisahan dan reaksi berlebihan hingga ia merasa perlu untuk menyerang balik dengan senjata yang dibawanya,” ujar Kapolres Batu.

Pada aksi terakhirnya di Kelurahan Temas, Kota Batu, pelaku menembak Atok Sugiarto (38), seorang penjual bakso yang saat itu pulang dari makam bersama anak dan istrinya.

Pelaku menduga korban sedang membuntutinya, sehingga ia memutar balik kendaraannya dan menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata rakitan yang selalu dibawanya dalam tas.

Menurut catatan kepolisian, ini bukanlah aksi pertama pelaku. Sebelumnya, pada Selasa (1/10/2024), Monang Sihombing melakukan aksi penembakan di perempatan lampu merah Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Dalam kejadian tersebut, seorang korban berinisial HS (27), warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan kirinya.

Hanya berselang beberapa hari, pelaku kembali beraksi pada Kamis (10/10/2024) siang di Kelurahan Temas dengan menembak Atok Sugiarto di bagian dada kiri.

“Setelah melakukan dua aksi penembakan yang serupa, pelaku langsung berpindah tempat. Ia sudah lama tinggal secara nomaden di wilayah Kota Batu, sehingga cukup sulit dilacak. Namun, berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 7 jam setelah aksi penembakan terakhir,” jelas AKBP Andi.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata rakitan tanpa pegangan, serta puluhan amunisi gotri dan ramset. Senjata tersebut diduga digunakan untuk melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.

“Ada sembilan barang bukti yang kami amankan, termasuk senjata api rakitan dan amunisi yang digunakan pelaku. Dengan adanya barang bukti ini, kami menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” ungkap Kapolres.

Kapolres Batu juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menetapkan pasal yang paling tepat.

Mengingat pelaku merupakan residivis dengan kejahatan serupa, polisi akan mengajukan pasal tambahan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan berbahaya yang dilakukannya.

“Mengingat pelaku telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan pasal tambahan agar hukumannya lebih berat dan memberikan efek jera,” tegas AKBP Andi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran senjata api rakitan yang diperoleh melalui jalur ilegal.

Kapolres Batu mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya penjualan senjata ilegal melalui media sosial atau sumber lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api ilegal. Ini penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tutup Andi.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat Kota Batu bisa kembali merasa aman, dan proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan adil dan tuntas. 

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini