Debitur FIFGROUP di Pasuruan Terjerat Hukum atas Pengalihan Jaminan Ilegal

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengalihan jaminan fidusia tanpa izin penerima fidusia, mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan.

Bernadette Sariyem
Kamis, 12 September 2024 | 19:13 WIB
Debitur FIFGROUP di Pasuruan Terjerat Hukum atas Pengalihan Jaminan Ilegal
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Bangil baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada SU, seorang debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan, atas tindak pidana pengalihan jaminan fidusia secara ilegal.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengalihan jaminan fidusia tanpa izin penerima fidusia, mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin, SU divonis hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp27,7 juta.

Keputusan ini diambil setelah terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga:Maunya Menolong Kawannya, Bocah 10 Tahun di Pasuruan Malah Tenggelam di Sungai

Kasus ini bermula saat SU mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario senilai Rp29,3 juta.

Setelah hanya membayar dua cicilan, SU terlambat membayar angsuran berikutnya dan tidak dapat menunjukkan keberadaan unit yang dijaminkan saat akan dieksekusi oleh FIFGROUP.

Menurut keterangan, SU telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada NM, yang kini menjadi buronan. SU mengklaim bahwa NM hanya meminjam namanya untuk perjanjian pembiayaan tersebut.

Arif Kurniawan, Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, mengungkapkan bahwa tindakan SU tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga melanggar hukum.

"Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memahami kewajiban dan aturan dalam perjanjian kredit," ujar Arif, Kamis (12/9/2024).

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran dalam pembiayaan yang terjadi di Indonesia, mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan konsumen kredit.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap NM, sementara SU telah memulai masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan setempat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini