SuaraMalang.id - Puing-puing sisa kecelakaan Kamis lalu (16/5) masih terlihat di area ruang tamu rumah yang terletak di RT 02/RW 03 Dusun Gangsiran, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kabupaten Malang.
Kondisi rumah tersebut belum berubah setelah pemiliknya mengungsi pasca kecelakaan.
Yohana Karmiyati, yang menempati rumah tersebut, masih menunggu itikad baik dari pihak korban untuk ganti rugi.
Ketika ditemui wartawan kemarin, Yohana baru saja pulang bekerja. Ia membenarkan bahwa rumah tersebut atas nama kakaknya,
Paulus. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, perempuan kelahiran 1987 itu menempati rumah tersebut bersama anak-anaknya.
“Kebetulan saya sedang membangun rumah di samping. Jadi sembari menunggu rumah saya jadi, saya tinggal bersama anak-anak di sini,” ucapnya.
Kamar yang ditempati dia bersama anak-anak berada tepat di samping ruang tamu yang hancur.
“Saya kira gempa karena listrik langsung mati. Namun ternyata ada mobil yang menimpa rumah saya,” kata ibu dua anak tersebut.
Pasca kejadian, Yohana langsung mengungsi ke rumah kakaknya yang terletak beberapa meter dari lokasi tersebut.
“Listrik dan air masih mati. Hari ini saya baru mau mengurusnya agar bisa mengalir lagi,” kata dia. Yohana tak dapat langsung mengurus rumah karena ia harus bekerja.
Untuk kedua motor yang jatuh tertimpa mobil, dia menyebut bila sekarang masih berada di bengkel. Rusaknya tak terlalu parah, hanya speedometer dan spion yang perlu diganti.
Sampai saat ini, belum ada kabar dari keluarga korban, Dima Meita Sari, selaku pemilik mobil yang menimpa rumahnya.
Dia cukup mengerti karena keluarga di sana juga sedang berduka. Yohana berharap ke depan ada itikad baik dari pihak korban untuk membicarakan masalah yang terjadi.
“Saya memaklumi apa yang terjadi. Sehingga saya tak menuntut hal ini selesai dalam waktu dekat. Semua proses akan saya serahkan ke RT, RW, dan kepolisian,” ujarnya.
Dari kecelakaan yang terjadi dini hari itu, kerugian yang dihitung pihak kepolisian berkisar Rp 55 juta. Mengenai penyelesaian masalah kedua pihak, kepolisian akan melakukan mediasi.
“Sifatnya nanti adalah komunikasi antar kedua pihak. Namun sampai saat ini masih belum ada komunikasi lanjutan terkait hal tersebut,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Kota Batu Ipda Henri Setiawan.
Di tempat lain, Bidang Pelayanan Jasa Raharja Nur Hadi Wijoyo mengatakan bahwa kecelakaan tersebut berada di luar jaminan dari pihak Jasa Raharja karena kecelakaan itu termasuk laka tunggal.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan.
Menurut undang-undang itu, setiap orang yang berada di lalu lintas jalan dan menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akan diberi atau dijamin Jasa Raharja. Namun, jaminan hanya diberikan jika korban mendapat luka atau meninggal.
Sementara itu, jika yang terluka atau meninggal adalah pemilik kendaraan pribadi yang menyebabkan kecelakaan, itu tidak dapat ditanggung.
“Jadi, jika yang terluka atau meninggal adalah pemilik kendaraan pribadi yang menyebabkan kecelakaan, itu tidak dapat ditanggung,” jelas Nur Hadi.
Kontributor : Elizabeth Yati