Rumah Hancur Dihantam Mobil, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Tak Dapat Asuransi

Saya kira gempa karena listrik langsung mati. Namun ternyata ada mobil yang menimpa rumah saya, kata ibu dua anak tersebut.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:30 WIB
Rumah Hancur Dihantam Mobil, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Tak Dapat Asuransi
Ilustrasi mobil tabrak rumah. [Suara.com/Faqih]

Untuk kedua motor yang jatuh tertimpa mobil, dia menyebut bila sekarang masih berada di bengkel. Rusaknya tak terlalu parah, hanya speedometer dan spion yang perlu diganti.

Sampai saat ini, belum ada kabar dari keluarga korban, Dima Meita Sari, selaku pemilik mobil yang menimpa rumahnya.

Dia cukup mengerti karena keluarga di sana juga sedang berduka. Yohana berharap ke depan ada itikad baik dari pihak korban untuk membicarakan masalah yang terjadi.

“Saya memaklumi apa yang terjadi. Sehingga saya tak menuntut hal ini selesai dalam waktu dekat. Semua proses akan saya serahkan ke RT, RW, dan kepolisian,” ujarnya.

Dari kecelakaan yang terjadi dini hari itu, kerugian yang dihitung pihak kepolisian berkisar Rp 55 juta. Mengenai penyelesaian masalah kedua pihak, kepolisian akan melakukan mediasi.

“Sifatnya nanti adalah komunikasi antar kedua pihak. Namun sampai saat ini masih belum ada komunikasi lanjutan terkait hal tersebut,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Kota Batu Ipda Henri Setiawan.

Di tempat lain, Bidang Pelayanan Jasa Raharja Nur Hadi Wijoyo mengatakan bahwa kecelakaan tersebut berada di luar jaminan dari pihak Jasa Raharja karena kecelakaan itu termasuk laka tunggal.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan.

Menurut undang-undang itu, setiap orang yang berada di lalu lintas jalan dan menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akan diberi atau dijamin Jasa Raharja. Namun, jaminan hanya diberikan jika korban mendapat luka atau meninggal.

Sementara itu, jika yang terluka atau meninggal adalah pemilik kendaraan pribadi yang menyebabkan kecelakaan, itu tidak dapat ditanggung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini