Rumah Hancur Dihantam Mobil, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Tak Dapat Asuransi

Saya kira gempa karena listrik langsung mati. Namun ternyata ada mobil yang menimpa rumah saya, kata ibu dua anak tersebut.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:30 WIB
Rumah Hancur Dihantam Mobil, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Tak Dapat Asuransi
Ilustrasi mobil tabrak rumah. [Suara.com/Faqih]

“Sifatnya nanti adalah komunikasi antar kedua pihak. Namun sampai saat ini masih belum ada komunikasi lanjutan terkait hal tersebut,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Kota Batu Ipda Henri Setiawan.

Di tempat lain, Bidang Pelayanan Jasa Raharja Nur Hadi Wijoyo mengatakan bahwa kecelakaan tersebut berada di luar jaminan dari pihak Jasa Raharja karena kecelakaan itu termasuk laka tunggal.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan.

Menurut undang-undang itu, setiap orang yang berada di lalu lintas jalan dan menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akan diberi atau dijamin Jasa Raharja. Namun, jaminan hanya diberikan jika korban mendapat luka atau meninggal.

Sementara itu, jika yang terluka atau meninggal adalah pemilik kendaraan pribadi yang menyebabkan kecelakaan, itu tidak dapat ditanggung.

“Jadi, jika yang terluka atau meninggal adalah pemilik kendaraan pribadi yang menyebabkan kecelakaan, itu tidak dapat ditanggung,” jelas Nur Hadi.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini