“Sifatnya nanti adalah komunikasi antar kedua pihak. Namun sampai saat ini masih belum ada komunikasi lanjutan terkait hal tersebut,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Kota Batu Ipda Henri Setiawan.
Di tempat lain, Bidang Pelayanan Jasa Raharja Nur Hadi Wijoyo mengatakan bahwa kecelakaan tersebut berada di luar jaminan dari pihak Jasa Raharja karena kecelakaan itu termasuk laka tunggal.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan.
Menurut undang-undang itu, setiap orang yang berada di lalu lintas jalan dan menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akan diberi atau dijamin Jasa Raharja. Namun, jaminan hanya diberikan jika korban mendapat luka atau meninggal.
Sementara itu, jika yang terluka atau meninggal adalah pemilik kendaraan pribadi yang menyebabkan kecelakaan, itu tidak dapat ditanggung.
“Jadi, jika yang terluka atau meninggal adalah pemilik kendaraan pribadi yang menyebabkan kecelakaan, itu tidak dapat ditanggung,” jelas Nur Hadi.
Kontributor : Elizabeth Yati