Cinta Tak Cukup? Ini 11 Persoalan yang Jadi Biang Keladi Perceraian di Malang

Dari total 88.213 kasus perceraian yang terjadi di Jatim, sebanyak 7.038 di antaranya terjadi di Kabupaten Malang.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 21:39 WIB
Cinta Tak Cukup? Ini 11 Persoalan yang Jadi Biang Keladi Perceraian di Malang
Ilustrasi Perceraian (Pexels/Timur Weber)

SuaraMalang.id - Kabupaten Malang mencatat rekor sebagai daerah dengan angka perceraian terbanyak di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2023.

Dari total 88.213 kasus perceraian yang terjadi di Jatim, sebanyak 7.038 di antaranya terjadi di Kabupaten Malang.

Meskipun jumlah perceraian di Kabupaten Malang menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 8.195 kasus, daerah ini tetap menempati urutan teratas dari 29 kabupaten dan 9 kota di Jatim.

Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), penyebab kasus perceraian di Kabupaten Malang sangat beragam.

Berikut adalah rincian penyebab utama perceraian di daerah tersebut:

1. Faktor Ekonomi: Hampir setengah dari total kasus perceraian, yaitu sebanyak 3.158 kasus, terjadi karena alasan ekonomi. Banyak pasangan merasa kesulitan mempertahankan pernikahan mereka karena tekanan keuangan.

2. Perselisihan dan Pertengkaran: Sebanyak 2.378 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Konflik yang tidak terselesaikan sering kali berujung pada keputusan untuk berpisah.

3. Ditinggalkan Secara Sepihak: Sebanyak 573 orang menggugat cerai karena ditinggalkan oleh pasangannya tanpa alasan yang jelas atau dengan alasan yang tidak dapat diterima.

4. Dipenjara: Sebanyak 15 kasus perceraian terjadi karena salah satu pihak dipenjara. Situasi ini membuat pasangan merasa sulit melanjutkan kehidupan bersama.

5. Pindah Agama atau Keyakinan: Ada 15 kasus perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak yang pindah agama atau keyakinan, yang sering kali menyebabkan perbedaan yang tidak bisa dijembatani dalam rumah tangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini