Ngeri! Kontrakan di Malang Diserang, Dipicu Perempuan Hamil!

Berdasarkan dugaan sementara, aksi pengrusakan tersebut dilakukan karena para tersangka tidak terima saudaranya dihamili.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:48 WIB
Ngeri! Kontrakan di Malang Diserang, Dipicu Perempuan Hamil!
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat . [ketik.co.id]

Namun, kedatangan mereka disambut oleh kakak BA yang membawa pedang, sehingga para tersangka melakukan pelemparan batu ke rumah kontrakan.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkas Gandha.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini