SuaraMalang.id - Langkah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk terlibat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dinilai tidak tepat oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan.
Penilaian tersebut disampaikan Otto saat berbicara dengan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Otto, amicus curiae seharusnya merupakan pihak yang independen dan tidak terlibat dalam perkara yang sedang dihadapi.
“Amicus curiae biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang independen seperti akademisi dan lain-lain, yang tidak partisan dan tidak terikat pada siapa pun dalam perkara ini," jelas Otto.
Otto menambahkan bahwa posisi Megawati sebagai pihak yang berperkara dalam gugatan yang diajukan pasangan calon Ganjar-Mahfud membuat statusnya sebagai amicus curiae menjadi tidak sesuai.
“Jadi, kalau Ibu Mega merupakan pihak dalam perkara ini, maka itu menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ungkapnya.
Meskipun memiliki pendapat tersebut, Otto tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai apakah tindakan Megawati akan diterima oleh MK.
"Ini semua tergantung pada Mahkamah Konstitusi," pungkasnya, menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan lembaga peradilan tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati