Kiai dan Anaknya Cabuli 12 Santriwati, Korban Kemungkinan Bertambah

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi. Pemeriksaan saksi terus kami dalami, untuk mengetahui lagi siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita."

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:09 WIB
Kiai dan Anaknya Cabuli 12 Santriwati, Korban Kemungkinan Bertambah
Ilustrasi pencabulan. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek menahan pemilik pondok pesantren (Ponpes) berinisial M (72) dan anak kandungnya F (37) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan belasan santriwati di bawah umur.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengumumkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah ditahan sejak malam kemarin.

"Anak dan pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan belasan santriwati, keduanya sudah kami lakukan penahanan," kata Gathut pada Jumat (15/3/2024).

Saat ini, 7 saksi telah dimintai keterangan oleh polisi, sedangkan dari pihak korban, 10 orang telah memberikan keterangan kepada penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek.

Baca Juga:Kiai Pengasuh Ponpes dan Putranya Ditahan Polisi, Cabuli Santriwati

Hingga saat ini, jumlah korban yang diketahui berjumlah 12 santriwati, namun pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi. Pemeriksaan saksi terus kami dalami, untuk mengetahui lagi siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," tutur Gathut.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum terhadap kedua tersangka.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para korban.

"Sebenarnya kami sudah memiliki komitmen untuk mendeklarasikan Ponpes ramah anak. Kasus ini bukan salah lembaga pendidikan, tapi kesalahan oknum-oknum tersebut," ujar Bupati.

Baca Juga:Viral Pencabulan di Malang, Pelaku Akhirnya Kena Batunya

Kasus pencabulan ini terungkap setelah 4 santriwati melaporkan perilaku tidak pantas anak dan pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan ke Polres Trenggalek.

Mereka dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati selama periode 2021 hingga 2024.

Penangkapan kedua tersangka diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam proses pemulihan dan memberikan rasa aman kembali kepada para korban serta masyarakat Trenggalek secara umum.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini