Kiai Pengasuh Ponpes dan Putranya Ditahan Polisi, Cabuli Santriwati

Pihaknya masih membuka kemungkinan adanya korban lain, seiring dengan pemeriksaan lanjutan kepada empat orang saksi tambahan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Maret 2024 | 13:38 WIB
Kiai Pengasuh Ponpes dan Putranya Ditahan Polisi, Cabuli Santriwati
Ilustrasi kasus pencabulan. (Antara)

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan seorang kiai dan putranya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) yang mereka asuh di Kecamatan Karangan.

Pengasuh ponpes, berinisial M berusia 72 tahun, dan putranya F, 37 tahun, kini ditahan di Polres Trenggalek setelah dinyatakan terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka kedua individu itu dilakukan setelah Polres Trenggalek melakukan gelar perkara dengan Polda Jawa Timur.

"Sampai saat ini, kedua tersangka sudah kita amankan di Polres," ujarnya pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:Viral Pencabulan di Malang, Pelaku Akhirnya Kena Batunya

Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan seksama, termasuk pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan pengumpulan keterangan dari 10 korban yang telah berani memberikan kesaksian.

AKBP Gathut Bowo Supriyono menambahkan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan adanya korban lain, seiring dengan pemeriksaan lanjutan kepada empat orang saksi tambahan.

Kasus ini terbongkar setelah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sosialisasi dan pendengaran dari masyarakat tentang apa yang dialami oleh anak mereka. Laporan dari orang tua korban kepada Polres Trenggalek mengawali proses hukum ini.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menggunakan bujuk rayu untuk melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

Sebagai respons terhadap kejadian ini, korban mendapat pendampingan khusus dari Dinsos P3A, psikolog atau psikiater, serta Dinas Pendidikan untuk memastikan pendidikan mereka tetap berjalan.

Baca Juga:Diduga Jadi Korban Pencabulan, Santriwati di Malang Depresi Mencoba Bunuh Diri

Atas perbuatannya, kedua pelaku dihadapkan pada UU perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara bervariasi antara 5-12 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak terkait.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini