Modus Beri Tebengan Pulang, Pria di Malang Aniaya dan Cabuli Wanita di Dekat Kebun Teh

Polres Malang mengamankan pria berinisial VC (25), warga Desa Gunungrejo, Kabupaten Malang atas kasus penganiayaan dan pencabulan.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 27 September 2023 | 20:55 WIB
Modus Beri Tebengan Pulang, Pria di Malang Aniaya dan Cabuli Wanita di Dekat Kebun Teh
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro ketika mengintrogasi tersangka penganiayaan dan pencabulan. [TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Polres Malang mengamankan pria berinisial VC (25), warga Desa Gunungrejo, Kabupaten Malang atas kasus penganiayaan dan pencabulan.

Tersangka diduga telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap korbannya berinisial YAH (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pencabulan tersebut terjadi pada 27 Maret 2022 silam. Tersangka baru ditangkap pada 12 September 2023.

Pelaku sempat kabur ke Blitar, bahkan sampai ke luar Jawa Timur. "Pada 12 September 2023, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak jauh dari rumahnya di Malang," ujarnya dikutip dari Times Indonesia--media partner Suara.com, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:Video Viral Hari Ini: Murid SMP Aniaya Teman Diduga Terjadi di Cilacap

Dia menjelaskan, awalnya, korban akan menunggu angkutan untuk pulang ke Pasuruan. Tersangka kemudian menghampiri korban dan menawarkan untuk memberikan tumpangan.

"Setelah mengantarkan sayuran, tersangka membonceng korban mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan korban pulang ke Pasuruan," katanya.

Pelaku kemudian mengantarkan korban melalui jalan yang tidak biasa. VC berdalih tidak memakai helm. Sampai di jalan menuju kebun teh Wonosari, Singosari, tersangka merayu korban untuk diajak berhubungan intim.

Korban sempat menolak ajakan tersangka. Namun, tersangka terus memaksa dengan melakukan kekerasan. Tidak hanya itu, pelaku juga mencabuli korban.

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali. Karena korban melakukan perlawanan akhirnya tersangka meninggalkan Korban begitu saja di tempat tersebut," ucapnya.

Baca Juga:Beredar Aksi Penipuan Mencatut Nama Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat

Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang kekerasan disertai pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Serta Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak