Wanita Trenggalek Ditipu Pacar, Mobil Avanza Dibawa Kabur ke Banyuwangi

Sesampainya di Malang, mereka menginap di apartemen, dan untuk menghindari biaya parkir yang mahal, tersangka membawa mobil korban keluar setiap malam.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Desember 2023 | 17:56 WIB
Wanita Trenggalek Ditipu Pacar, Mobil Avanza Dibawa Kabur ke Banyuwangi
Ilustrasi. (istimewa)

SuaraMalang.id - Seorang wanita berusia 27 tahun asal Kabupaten Trenggalek, bernama Putri, menjadi korban penipuan oleh pacarnya yang berakhir dengan kehilangan mobil Toyota Avanza. Kejadian ini terungkap di Kota Malang, tempat mereka menginap di sebuah apartemen.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, menjelaskan kronologi kasus ini. Tersangka, Robet Lavida Oktavianda (27), warga Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, telah menjalin hubungan dengan korban selama satu tahun setelah berkenalan melalui media sosial.

Menurut AKP Anton Widodo, ketika korban menceritakan tentang kesulitan ekonomi yang dialami keluarganya, tersangka memanfaatkan situasi ini dengan menjanjikan akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang.

"Mereka kemudian berangkat bersama dari Trenggalek ke Malang menggunakan mobil milik korban," kata dia, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor Sawah, Tiga Pelaku Utama Ditangkap

Sesampainya di Malang, mereka menginap di apartemen, dan untuk menghindari biaya parkir yang mahal, tersangka membawa mobil korban keluar setiap malam, lalu memarkirkannya kembali di dini hari. Taktik ini dijalankan selama tiga hari berturut-turut.

Namun, pada malam Rabu, 6 Desember 2023, tersangka membawa kabur mobil korban dan tidak kembali ke apartemen. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru.

Penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan bahwa tersangka dan mobil korban kabur ke Banyuwangi.

Pada Jumat, 8 Desember 2023, dini hari, tersangka berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi, dan mobil korban diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka mengaku bahwa mobil korban rencananya akan dijual kepada seorang pembeli di Jember.

Baca Juga:Santri Tewas Usai Hanyut saat Mandi di Sungai, Jenazah Ditemukan di Pantai Ria Bomo

Atas perbuatannya, Robet Lavida Oktavianda dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak orang untuk lebih waspada dalam menjalin hubungan, terutama yang terjalin melalui media sosial.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak