Viral Pencabulan di Malang, Pelaku Akhirnya Kena Batunya

Beredar video seorang pria di Malang diamankan usai diduga telah mencabuli seorang wanita.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 08 Februari 2024 | 13:40 WIB
Viral Pencabulan di Malang, Pelaku Akhirnya Kena Batunya
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang berinisial SA (31) melakukan tindakan tak pantas. Warga Kecamatan Pasean, Pamekasan mencabuli S (19) asal Kecamatan Sangkapura, Gresik yang tinggal di Kecamatan Dau, Malang.

Terungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mencabuli korban di sebuah warung.

Belakangan pelaku telah diamankan Polres Malang. Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan telah mengamankan SA.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Malang Raya, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Dicka menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat pelaku akan menumpang salat di warung tempat kerja korban.

SA diizinkan. Tanpa curiga korban kemudian mengantarkan SA ke belakang rumah untuk berwudhu. Namun, tak disangka saat pelaku akan meminjam kain sarung dari korban tiba-tiba mendekat dan berusaha mencium pipinya.

Korban yang terkejut berusaha teriak. Akan tetapi, SA dengan sigap mencekik leher S.

Teriakan korban terdengar saksi yang lalu menghampiri dan mendorong pelaku. Tahu ada yang memergoki, pelaku pun kabur. “Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” katanya.

SA yang lari berhasil ditangkap dan diserahkan kepada Polsek Dau. Pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Akademisi UM Nyatakan Sikap ke Pemerintah, Rektor Beri Tanggapan: Kampus Sebagai Kekuatan Moral

Kepada polisi SA mengakui perbuatannya. Pelaku khilaf gelap mata melihat korban sendirian.

Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini