Tegur Pemotor Merokok di Jalan, Warga Malang Justru Dapat Ancaman

Seorang warga Malang, Jawa Timur mendapat ancaman usai menegur seorang pengendara motor yang merokok di jalan.

Baehaqi Almutoif
Senin, 04 Maret 2024 | 17:30 WIB
Tegur Pemotor Merokok di Jalan, Warga Malang Justru Dapat Ancaman
Ilustrasi merokok (Pexels/Mauro Scarone)

Seperti diketahui, merokok saat berkendara merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi.

Merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp 750 ribu.

Unggahan tersebut pun mengundang beragam komentar dari warganet. Tak sedikit yang merasa geram dengan pria tersebut.

Baca Juga:Kronologi Aksi Perundungan di Malang, Salah Paham Berujung Kekerasan

"Selain merokok di jalan, meludah sembarangan di jalan juga meresahkan," ujar nugator***

"Ayo pak polisi cari orang ini, suruh klarifikasi minta maaf di polsek biar malu mukanya buat tontonan se-Malang," kata naufal***

"Udah tua, salah, diingatkan ngotot. Kalau sampai ketangkap polsek Lowokwaru jangan masang tampang muka melas kamu pak," komen roma***

"Gak usah takut mas mba depan kalian itu ada polsek," komen _sandos***

"Aku serius tanya, kalau di jalan menahan tidak merokok orang-orang ini bisa mati atau gimana sih? Menahan gak ada sejam aja gak bisa," komen adi***

Baca Juga:Prakiraan Cuaca: Warga Malang Waspada Siang Hingga Sore Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini