SuaraMalang.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang telah mengadakan rapat pleno untuk membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan praktik politik uang di Kecamatan Gondanglegi dan Turen.
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang pada Jumat (16/2/2024) ini menandai langkah awal dalam penanganan kasus tersebut.
Abdul Allam Amrullah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut telah tercatat sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami telah melakukan registrasi terhadap peristiwa itu sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu dan akan segera memanggil pihak terlapor serta saksi dari perkara money politic untuk dilakukan klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga:Dugaan Pelanggaran di 4 TPS, KPU Malang Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk PSU
Dijadwalkan mulai Senin besok, Gakkumdu akan memulai pemanggilan terhadap terlapor yang melibatkan tiga pelanggar dari Kecamatan Turen dan satu pelanggar dari Kecamatan Gondanglegi.
"Undangan sudah kami kirim hari ini. Kami akan melaksanakan klarifikasi untuk mendalami kasus ini," tegas Abdul Allam Amrullah.
Selain memeriksa saksi dan terlapor, Gakkumdu juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa calon legislatif (caleg) yang terlibat dalam dugaan pelangaran pemilu ini setelah proses klarifikasi lebih lanjut.
"Kami akan mendalami dari hasil klarifikasi, apakah benar adanya pelanggaran atau tidak. Untuk sementara, caleg terkait hanya akan dimintai keterangan," lanjutnya.
Bawaslu Kabupaten Malang sebelumnya menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang di dua kecamatan tersebut.
Baca Juga:Pileg DPR RI 2024 di Malang Raya: Moreno Soeprapto Pimpin Perolehan Sementara
Di Kecamatan Gondanglegi, terdapat laporan tentang seorang warga berinisial P yang membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada sepuluh orang di Desa Sepanjang dan Desa Putat Kidul. Uang tersebut diduga berasal dari paslon nomor urut 3.
Sementara di Kecamatan Turen, terduga pelanggaran serupa dilakukan oleh salah seorang caleg melalui tim suksesnya dengan membagikan uang pecahan Rp50 ribu. Dalam kasus ini, anggota Komisi Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) juga diduga terlibat.
Untuk penanganan pelanggaran etik anggota KPPS, Bawaslu telah memutuskan rekomendasi kepada KPU untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) H-2 yang sudah diselesaikan. Langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Malang, untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan bebas dari praktik politik uang.
Kontributor : Elizabeth Yati