Dugaan Pelanggaran di 4 TPS, KPU Malang Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk PSU

"Kami belum menerima informasi secara resmi, sehingga kami belum dapat menyampaikan potensi PSU secara detail," ujar Aminah.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Februari 2024 | 17:55 WIB
Dugaan Pelanggaran di 4 TPS, KPU Malang Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk PSU
ILUSTRASI - Warga di Trimulyo, Sleman, DI Yogyakarta memelajari kembali daftar caleg dan capres cawapres dalam pemilu 2024 [Suara.com/Hadi]

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum menerima surat resmi terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hingga Jumat (16/2/2024) pukul 11.00 WIB.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyatakan bahwa informasi mengenai rekomendasi PSU masih diperoleh secara non formal, terutama melalui pemberitaan di media.

"Kami belum menerima informasi secara resmi, sehingga kami belum dapat menyampaikan potensi PSU secara detail," ujar Aminah.

Menurut prosedur, tahapan pelaksanaan PSU dimulai dari temuan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kemudian diteruskan ke KPU Kota Malang untuk direkomendasikan PSU.

Baca Juga:Pileg DPR RI 2024 di Malang Raya: Moreno Soeprapto Pimpin Perolehan Sementara

Pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan, yang berarti batas akhir pelaksanaan PSU adalah tanggal 24 Februari 2024.

"Setelah menerima laporan berjenjang dari Bawaslu dan PPK, kami akan segera mengambil keputusan terkait PSU," kata Aminah.

KPU Kota Malang telah mempersiapkan stok surat suara untuk PSU dengan model yang berbeda dari surat suara pemilu biasa.

Aminah memastikan bahwa jumlah surat suara cukup untuk mengakomodir kebutuhan PSU.

"Kami telah menyiapkan 1.000 surat suara per jenis untuk PSU yang sudah dilipat dan disimpan di gudang," ungkap Aminah.

Baca Juga:Caleg Partai Nasdem Ngamuk di Kantor Kecamatan, Gegara Suaranya Nol

Adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Malang, seperti penyusupan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) di empat TPS di dua kecamatan, menjadi dasar potensi PSU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, menegaskan bahwa temuan ini memungkinkan pelaksanaan PSU.

Bawaslu Kota Malang sedang mengumpulkan seluruh hasil dari Pengawas TPS (PTPS) dan segera akan memberikan rekomendasi coblos ulang ke KPU untuk keempat TPS tersebut.

KPU Kota Malang berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan siap melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, demi menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilu.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini