Kronologi Dukun Mutilasi Pelanggan: Berawal dari Tinder dan Guna-guna Tak Moncer

Kejadian ini bermula di sebuah kontrakan di Jalan Sawojajar, Kota Malang, pada 15 Oktober 2023, korban, AP (34) asal Surabaya, ditemukan telah menjadi korban mutilasi.

Chandra Iswinarno
Senin, 15 Januari 2024 | 14:49 WIB
Kronologi Dukun Mutilasi Pelanggan: Berawal dari Tinder dan Guna-guna Tak Moncer
Polisi berpakaian preman memasang garis polisi di pagar sebuah rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai mutilasi di jalan Serayu, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (31/12/2023). [Antara]

SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang mengejutkan terjadi di Kota Malang, di mana seorang dukun pijat berinisial AR (39) menjadi tersangka utama.

Kejadian ini bermula di sebuah kontrakan di Jalan Sawojajar, Kota Malang, pada 15 Oktober 2023, korban, AP (34) asal Surabaya, ditemukan telah menjadi korban mutilasi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, tersangka AR awalnya mempromosikan jasa pijat dan guna-guna melalui aplikasi Tinder pada Juni 2023.

AP menghubungi AR untuk menggunakan jasa tersebut, namun kemudian kembali mengeluh pada 13 Juni 2023 bahwa ritual yang dilakukan tidak berhasil.

Baca Juga:Berkat Korek Api, Fritz Bikin 6 Begal Lari Tunggang Langgang

Pada malam tanggal 15 Oktober 2023, AP mendatangi tempat praktek AR untuk mengeluh tentang guna-guna yang tidak manjur.

"Setelah terjadi pertengkaran, korban memukul pelaku, yang kemudian dibalas pelaku dengan memukul hidung korban hingga berdarah. Pelaku lalu mengambil celurit dan membacok korban hingga meninggal," kata Kompol Danang Yudanto.

Esok hari, pada 16 Oktober 2023, AR membeli pisau dan mulai memutilasi jasad korban menjadi 9 bagian, yang kemudian dibagi ke dalam 3 kantong kresek besar.

Proses mutilasi berlangsung sekitar 8 jam. Pada 17 Oktober, AR membuang dua kantong berisi potongan tubuh korban ke Sungai Bango dan menguburkan kantong terakhir yang berisi bagian tubuh yang dapat diidentifikasi di bantaran sungai yang sama.

Selain itu, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membuang ponsel, laptop korban, dan alat mutilasi ke sungai yang sama, serta merusak dan membuang mobil korban.

Baca Juga:Malang Darurat Begal, Polisi: Pelaku Sudah Teridentifikasi, Tinggal Ditangkap

"Kami meringkus tersangka pada 4 Januari 2024 berdasarkan keterangan saksi," tambah Kompol Danang.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya menggunakan jasa yang tidak jelas dan juga menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh dalam kasus kriminal.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini